“Kita kan juga mau mengendalikan impor. Kalau barang yang mau dibebaskan PPnBM-nya tidak jelas, ini malah jadi celah untuk penetrasi impor yang berisiko,” kata Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati, Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Enny mempertanyakan, apakah pemerintah dalam mengambil kebijakan ini juga memperhitungkan defisit neraca jasa. Lebih lanjut dia bilang, apakah kebijakan penghapusan PpnBM tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap defisit neraca jasa yang berasal dari perjalanan orang-orang Indonesia ke luar negeri.
“Sementara, kalau itu tidak pasti hitung-hitungannya, kita justru kehilangan dua kali. Pertama kehilangan potensi untuk penerimaan bea masuk, kedua adalah membanjirnya barang-barang impor,” sambung Enny.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penghapusan PPnBM selain kendaraan bermotor. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menaksir, potensial lost dari penghapusan PPnBM ini mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar per tahun.
Pemerintah berencana menghapus PPnBM untuk sejumlah barang selain kendaraan bermotor dengan pertimbangan, biaya mengawasinya yang rumit. Di sisi lain, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat.
Sejumlah barang yang akan dihapuskan PPnBM-nya antara lain peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.