Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Para Ibu yang Menyelamatkan Warga dari Jeratan Rentenir

Kompas.com - 18/06/2015, 10:54 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

Tak Kenal OJK

Kompas.com sempat melemparkan pertanyaan pada anggota LKM tersebut apakah mereka pernah mengenal atau mendengar Lembaga Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Serentak para ibu-ibu menjawab tidak. "Tidak, mas, enggak tahu, maklum kami orang kampung," kata Suparni.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa LKM yang mereka kelola telah memiliki badan hukum. Namun belum mendaftar di OJK seperti peraturan yang berlaku saat ini di OJK. "Jika memang ada dampak positifnya kami tentu mau dibimbing oleh OJK, namun harapan kami apa yang telah kami jalani selama 15 tahun jangan diubah karena sudah pas," harap Suparni.

Sebelumnya, Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Naomi Tri Yuliani mengungkapkan lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan permohonan izin paling lambat 8 Januari 2016.

"Pengajuan permohonan izin bagi LKM yang sudah beroperasi atau pengukuhan itu penting dilakukan. Proses perizinan itu sudah dimulai sejak tanggal 8 Januari 2015, jadi kami beri waktu 1 tahun untuk LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum UU LKM berlaku untuk melakukan pengukuhan ke OJK," kata Naomi di Palembang belum lama ini dalam sebuah diskusi dengan wartawan ekonomi wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dia mengatakan OJK telah melakukan inventarisasi jumlah LKM di Indonesia terdapat 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. "Kami melanjutkan inventarisasi yang dilakukan BRI dan ditambah data dari pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Menurut Naomi, status badan hukum untuk LKM penting karena lembaga itu menghimpun dana masyarakat. Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan roadshow sosialisasi ke provinsi.

"Kami kumpulkan SKPD di daerah, sebarkan pamflet ke bank-bank untuk mengingatkan pengukuhan LKM," katanya.

Dia mengemukakan jika LKM melewati batas waktu pengukuhan maka lembaga tersebut memiliki risiko illegal. Akan tetapi, lanjut Naomi, LKM sebetulnya bisa memilih badan hukum lain, bisa menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KPS) maupun Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jika ingin pindah bisa atau juga mengajukan izin baru LKM tetapi jika izin baru maka tidak ada relaksasi seperti yang diberikan untuk pengukuhan," paparnya.

LKM sebut dia,  mempunyai fokus pada jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, sekaligus memotong rantai ketergantungan dengan rentenir.

"Jadi LKM tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga memiliki fokus utama pada pemberdayaan masyarakat," demikian Naomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com