Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Para Ibu yang Menyelamatkan Warga dari Jeratan Rentenir

Kompas.com - 18/06/2015, 10:54 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Matahari bersinar cukup terik Rabu (17/6/2015) siang, di Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Beberapa orang ibu tampak duduk di sebuah teras rumah warga bercerita tentang kegiatan yang baru saja mereka lakukan, berdagang, bertani, dan mengurus rumah.

Cerita banyak tercurahkan di teras itu, soal harga bahan pokok, rentenir hingga sedikit menyoal politik. Soal rentenir cukup menarik perhatian.

Ketut Miniasih, seorang ibu rumah tangga sekaligus pedagang pasar, menceritakan rasa senangnya saat ia dan para pedagang kecil lainnya bisa keluar dari jeratan rentenir sejak adanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Darma Murti di kampungya 15 tahun silam.

"Saat ini pedagang tak seperti dulu kalau butuh pinjaman dana untuk tambahan modal ke rentenir, sejak ada LKM Darma Murti, kami bisa pinjam Rp 1,5 juta dengan bunga 1,5 persen selama satu tahun tanpa agunan," kata Ketut Miniasih.

Hal yang sama juga diakui ibu lainnya Ketut Sudarmini. Menurut mereka sebelum ada LKM, rentenir menjadi pilihan bahkan idola bagi para pedagang untuk meminjam uang sebagai modal tambahan. Tentu saja dengan bunga berlipat hingga 200 persen.

"Saat itu karena tak ada tempat pinjam lain maka itu dilakukan, banyak saat itu petani, pedagang yang terlilit utang bertimbun dengan rentenir," kenang Ketut Sudarmini.

Keberadaan LKM Darma Murti sebuah lembaga simpan pinjam yang dikelola para kaum ibu di Desa Rama Agung cukup mencuri perhatian. Bagaimana tidak, lembaga yang didirikan pada tahun 2000 dengan modal Rp 90 juta bantuan dari program pemerintah tersebut mampu bertahan bahkan modal terus bertambah.

"Saat ini modal kami mencapai Rp 170 juta, memang kecil bertambah karena kami menerapkan bunga 1,5 persen dan tanpa agunan dengan jumlah anggota mencapai 125 orang dan terus bertambah," kata pengurus LKM Darma Murti, Suparni saat dijumpai kompas.com.

Suparni melanjutkan, LKM tersebut milik bersama warga Desa Rama Agung yang anggotanya mayoritas ibu-ibu terdiri dari petani dan pedagang. Tak ada kantor khusus untuk LKM tersebut. "Kantor ya di rumah saya," sambung dia.

Ia mengisahkan awal berdiri LKM itu hanya bisa melayani pinjaman sebesar Rp 300.000 hingga saat ini mampu melayani hingga Rp 1,5 juta per angota. Uniknya, selain tanpa agunan para pengurus LKM menyelesaikan kredit macet dengan cara musyawarah dan mufakat, hingga akhirnya anggota dan nasabah mampu melunasinya.

"Di sini kepercayaan tak perlu agunan seperti di bank-bank, cukup kepercayaan lewat omongan, jika belum mampu bayar maka akan ada rembug anggota hingga mampu bayar dengan cara seringan mungkin dan tentunya kami mengetahui latar belakang peminjam dan anggota itu," kata Suparni.

Keberhasilan LKM Darma Murti menaungi anggota hingga terlepas dari jerat rentenir sempat menjadi perhatian beberapa perbankan. "Kami sempat ditawari suntikan modal, namun perbankan itu minta bunga dinaikkan dan pengembalian selama satu tahun, ya kami nggak mau, itu sama saja menghianati rakyat atau anggota kami, biarlah kami mengelola uang sedikit asal semua anggota senang," ucapnya.

Untuk gaji para pengurus, ia membeberkan, bisa dipenuhi dari bunga pinjaman yang dipatok 1,5 persen. Rinciannya, 1 persen dikembalikan untuk modal, sedangkan  0,5 persen dibagi dengan komposisi 1/4 persen untuk pengurus dan 1/4 persen untuk anggota.

"Jadi semua merasakan keuntungan walau kecil," kata Suparni terkekeh.

Suparni dan para anggota cukup bangga dengan lembaga yang mereka kelola, selain memberikan layanan pada masyarakat tanpa agunan, anggota lembaga itu terdiri dari beragam suku dan semua agama. "Jika ingin melihat Indonesia ada di Darma Murti, suku, agama, kami lengkap," tambah Suparni.

Tak Kenal OJK

Kompas.com sempat melemparkan pertanyaan pada anggota LKM tersebut apakah mereka pernah mengenal atau mendengar Lembaga Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Serentak para ibu-ibu menjawab tidak. "Tidak, mas, enggak tahu, maklum kami orang kampung," kata Suparni.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa LKM yang mereka kelola telah memiliki badan hukum. Namun belum mendaftar di OJK seperti peraturan yang berlaku saat ini di OJK. "Jika memang ada dampak positifnya kami tentu mau dibimbing oleh OJK, namun harapan kami apa yang telah kami jalani selama 15 tahun jangan diubah karena sudah pas," harap Suparni.

Sebelumnya, Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Naomi Tri Yuliani mengungkapkan lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan permohonan izin paling lambat 8 Januari 2016.

"Pengajuan permohonan izin bagi LKM yang sudah beroperasi atau pengukuhan itu penting dilakukan. Proses perizinan itu sudah dimulai sejak tanggal 8 Januari 2015, jadi kami beri waktu 1 tahun untuk LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum UU LKM berlaku untuk melakukan pengukuhan ke OJK," kata Naomi di Palembang belum lama ini dalam sebuah diskusi dengan wartawan ekonomi wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dia mengatakan OJK telah melakukan inventarisasi jumlah LKM di Indonesia terdapat 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. "Kami melanjutkan inventarisasi yang dilakukan BRI dan ditambah data dari pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Menurut Naomi, status badan hukum untuk LKM penting karena lembaga itu menghimpun dana masyarakat. Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan roadshow sosialisasi ke provinsi.

"Kami kumpulkan SKPD di daerah, sebarkan pamflet ke bank-bank untuk mengingatkan pengukuhan LKM," katanya.

Dia mengemukakan jika LKM melewati batas waktu pengukuhan maka lembaga tersebut memiliki risiko illegal. Akan tetapi, lanjut Naomi, LKM sebetulnya bisa memilih badan hukum lain, bisa menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KPS) maupun Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jika ingin pindah bisa atau juga mengajukan izin baru LKM tetapi jika izin baru maka tidak ada relaksasi seperti yang diberikan untuk pengukuhan," paparnya.

LKM sebut dia,  mempunyai fokus pada jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, sekaligus memotong rantai ketergantungan dengan rentenir.

"Jadi LKM tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga memiliki fokus utama pada pemberdayaan masyarakat," demikian Naomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com