Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP E-Commerce Masih Perlu Perbaikan

Kompas.com - 22/06/2015, 20:45 WIB


KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang E-Commerce alias sistem perdagangan secara elektronik masih perlu perbaikan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam siaran persnya mengatakan hal tersebut. RPP tersebut disirkulasikan oleh Kementerian Perdagangan Minggu (21/6/2015), kemarin.

Dari matriks yang diberikan tersebut, dapat dilihat beberapa poin yang sangat berbahaya bagi industri. Yang pertama dari sisi definisi “pelaku usaha” yang tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. Perlu dipahami bahwa e-commerce jauh lebih luas dari e-retail. Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodasikan, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis perlu pendekatan aturan yang berbeda.

Adanya kewajiban pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC), tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place. Hal tersebut secara langsung akan membunuh para pemainnya.

Belajar dari negara-negara lain yang telah lebih maju dalam hal e-commerce, aturan yang dibuat haruslah berimbang antara perlindungan konsumen, penjual, dan penyelenggara platform. Di Amerika Serikat, misalnya memunyai “safe harbor policy” yang membatasi pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara platform  berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.

“Kami mengajak pemerintah untuk segera memperbaiki proses penyusunan RPP ini. Segera libatkan para pelaku industri ke dalam  kelompok diskusi, berikan akses kepada draf lengkap, dan berikan waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut,” ungkap Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa sembari menambahkan beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com