Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2015, 06:07 WIB


Oleh Rudiyanto*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Selama ini kita mengenal jenis reksa dana konvensional seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Namun di luar itu, terdapat juga jenis reksa dana yang tidak konvensional. Salah satunya adalah Reksa Dana Terstruktur. Seperti apa reksa dana tersebut dan bagaimana cara kerjanya?

Dalam istilah perbankan, jenis reksa dana ini juga dikenal dengan istilah structured fund. Disebut terstruktur karena memang jenis reksa dana ini dibuat dengan struktur khusus sehingga berbeda dengan reksa dana konvensional.

Ada 3 jenis reksa dana terstruktur yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Merupakan jenis reksa dana yang “berusaha” melindungi nilai pokok investornya. Disebut “berusaha” karena tidak dijamin. Manajer Investasi hanya mengupayakan hal tersebut melalui suatu pengelolaan yang bersifat pasif.

Sama seperti reksa dana pendapatan tetap, kebijakan investasi dari reksa dana terproteksi adalah minimum 80 persen pada instrumen surat utang/obligasi. Semua instrumen obligasi umumnya memiliki besaran kupon/bunga dan jatuh tempo yang pasti.

Yang membedakan, Manajer Investasi pada reksa dana pendapatan tetap akan melakukan “trading” obligasi tersebut secara aktif sehingga selain mendapatkan keuntungan kupon juga dari selisih harga jual beli. Oleh karena itu, obligasi pada reksa dana pendapatan tetap bisa berubah dari waktu ke waktu.

Sedangkan untuk pengelolaan pada reksa dana terproteksi, Manajer Investasi akan berinvestasi secara “pasif” dengan memegang obligasi tersebut hingga jatuh tempo. Jika perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar / bangkrut, maka seharusnya investor bisa menerima 100 persen kembali nilai pokoknya.

Jadi proteksi atas modal pokok investor selalu disertai dengan catatan apabila perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar.  Dan karena tidak ada transaksi jual beli dalam pengelolaannya, harga reksa dana bergerak secara stabil. Investor baru bisa menerima dana pokok investasi ketika obligasi jatuh tempo.

Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang melakukan reinvestasi pada kupon obligasi yang diterima, reksa dana terproteksi membagikannya kepada investor reksa dana. Jadi bagi investor, reksa dana terproteksi ini pada dasarnya hampir sama seperti deposito hanya jatuh temponya saja yang lebih panjang, umumnya di atas 1 tahun.

Karena struktur yang dimiliki reksa dana terproteksi tersebut, maka jenis reksa dana ini biasanya ditawarkan dalam periode dan jumlah waktu tertentu saja. Lewat dari periode tersebut, investor sudah tidak dapat membeli reksa dana ini. Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang dapat diperjualbelikan kapan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com