“Kalau enggak dapat izin tinggal (enggak bisa). Jangan sampai kepemilikan properti sebagai modus untuk mereka datang secara gelap,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Ferry menegaskan, orang asing yang berhak memiliki apartemen di Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal dan bukan turis. “Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup,” ucap Ferry.
Mengenai cara atau mekanisme kepemilikan properti oleh asing, Ferry menjelaskan bisa dilakukan dengan cara pembelian properti secara tunai, bisa juga melalui bank (kredit pemilikan).
Dia mengatakan, orang-orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia tidak akan terkendala sistem perbankan. Pasalnya, orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia biasanya adalah mereka yang memiliki keperluan tertentu seperti bisnis, dan bukan wisatawan.
Persepsi yang salah berkembang di publik yaitu orang asing sengaja datang ke Indonesia untuk memborong properti. “(Sekarang) Ini kan gambarannya orang asing masuk kesini terus beli rumah. Itu yang salah. Itu turis namanya. Kalau turis itu tempatnya di hotel,” tegas Ferry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.