Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Kompas.com - 15/07/2015, 06:13 WIB
                                                Oleh @rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Jika saat ini dilakukan survei untuk menanyakan apa jenis investasi yang paling ingin anda miliki, saya yakin kebanyakan orang akan menjawab properti. Tapi tahukah anda, bahwa ada jenis reksa dana yang aset dasarnya di properti. Seperti apa reksa dana tersebut ?

Karena adanya keyakinan bahwa jumlah tanah terbatas dan semua orang membutuhkan tempat tinggal, properti menjadi pilihan utama investasi banyak orang. Sebab jika dikelola dengan baik, selain harganya naik investor juga dapat memperoleh pendapatan berupa sewa.

Namun karena investasi yang dibutuhkan tidak sedikit, hanya kalangan terbatas yang hanya dapat memiliki investasi properti ini. Inilah yang menjadi asal mula bagi Presiden Amerika Serikat bapak Dwight D. Eisenhower pada tahun 1960 menandatangani legislasi yang menciptakan pendekatan baru dalam investasi properti.

REIT – Real Estate Investment Trust adalah hasil dari produk legislasi yang menggabungkan keunggulan antara investasi properti yang secara konsisten terus menghasilkan sewa dan investasi saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas dengan nominal yang sangat terjangkau.

Dengan adanya produk REIT ini, keuntungan dari investasi properti komersial yang sebelumnya hanya bisa dijangkau oleh investor bermodal besar sekarang menjadi bisa diakses kalangan masyarakat yang lebih luas. Industri REIT berkembang pesat hingga ke seluruh dunia.

Di Indonesia, REIT disebut dengan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau disingkat menjadi DIRE. Peraturan BAPEPAM-LK (sekarang OJK) yang mengatur mengenai produk tersebut terbit pada tahun 2007.

Karena menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif, pada dasarnya cara kerja DIRE sama seperti reksa dana. Di mana manajer investasi dan bank kustodian melakukan kontrak kerja sama untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Selanjutnya dana tersebut digunakan oleh Manajer Investasi untuk melakukan investasi.

Perbedaan utama dari DIRE dan reksa dana ada 3 yaitu sebagai berikut :

Aset Dasar

Pada reksa dana, umumnya aset dasar yang digunakan sebagai instrumen investasi adalah saham, obligasi dan pasar uang (surat utang dengan jatuh tempo di bawah 1 tahun). Namun pada DIRE, aset dasar yang digunakan adalah  Aset Real Estat, Aset yang berkaitan dengan Real Estat dan kas atau setara kas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com