Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Merosot, PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi

Kompas.com - 01/09/2015, 09:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada September 2015 mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2015 dikarenakan merosotnya harga minyak.

Siaran pers PLN di Jakarta, Senin (31/8/2015) menyebutkan, tarif listrik September 2015 dibandingkan Agustus 2015 mengalami penurunan Rp 23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.546,6 menjadi Rp 1.523,43 per kWh.

Golongan tarif yang mengalami penurunan Rp 23,17 per kWh tersebut adalah R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA.

Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp 1.218,26 menjadi Rp1.200,01 Rp per kWh.

Lalu, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp 1.086,12 menjadi Rp 1.069,85 per kWh.

PLN mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari posisi Juni 2015 sebesar 59,4 dollar AS per barrel menjadi 51,82 dollar per barrel pada Juli 2015. Sementara nilai tukar rupiah melemah terhadap dollar AS dari Juni 2015 pada posisi Rp 13.313 per dollar AS menjadi Rp 13.375 per dollar pada Juli 2015 dan inflasi Juni 2015 berada di 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015.

Sebelumnya, pada Agustus 2015, tarif juga mengalami sedikit penurunan (Rp1 per kWh) dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir (April-Juli 2015) mengalami kenaikan.

Penurunan listrik pada Agustus disebabkan pula penurunan ICP meski kurs rupiah melemah terhadap dollar AS dan tingkat inflasi mengalami kenaikan.

Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com