Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aramco Kembali Lirik Proyek Kilang, Pemerintah Kebut Perpres

Kompas.com - 14/09/2015, 18:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco kembali menunjukkan minatnya untuk membenamkan miliaran dana di proyek kilang RI.

Dalam lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Aramco menyampaikan komitmennya untuk menanamkan investasi di Indonesia senilai 10 miliar dollar AS, setara Rp 134 triliun (kurs 13.400).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja berharap apa yang disampaikan Aramco kali ini tidak sekadar komitmen. “Semoga jalan sekarang,” kata Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Wiratmaja menuturkan, minat Aramco untuk berinvestasi kilang di Indonesia bukan kali ini saja. “Dulu hampir jadi. Tapi ada beberapa insentif yang tidak ketemu,” ucap Wiratmaja.

Wiratmaja memastikan, saat ini diskusi rencana pembangunan kilang oleh Aramco terus berlanjut, termasuk juga pembahasan terkait insentif yang bakal diterima. Dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan kilang, disebutkan akan ada insentif untuk pembangunan kilang.

“Di situ disebutkan insentif fiskal. Tapi detilnya akan diturunkan dalam Peraturan Menteri,” lanjut Wiratmaja.

Wiratmaja berharap Perpres tentang percepatan pembangunan kilang bisa diselesaikan dan dikeluarkan akhir bulan ini. Dengan begitu, aturan-aturan turunannya juga bisa dikeluarkan sebagai dasar hukum.

“Kan ini percepatan. Kalau business as usual panjang sekali izin-izinnya. Business to business itu perjalanannya panjang sekali. Kalau percepatan kan ada hal-hal tertentu yang diberikan kemudahan,” pungkas Wiratmaja.

Sekadar informasi, dua tahun lalu dua investor yakni Aramco dan Kuwait Petroleum Corporation berminat membangun kilang masing-masing di Tuban dan Bontang. Kedua investor meminta fasilitas libur pajak atau tax holiday sampai 30 tahun. Diskusi soal insentif ini mandek lantaran pemerintah menolak menyetujui permintaan calon investor tersebut.

Dalam aturan lama tentang libur pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/PMK.011/2011, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun. Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com