Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Siap Diberhentikan jika Standar FAA Tidak Naik

Kompas.com - 15/09/2015, 04:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku siap diberhentikan dari jabatannya saat ini jika peringkat standar keselamatan Federation Aviation Administration (FAA) tidak meningkat atau stagnan di peringkat kedua atau tidak memenuhi target ke peringkat pertama.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi target standar FAA, saya diberhentikan tidak masalah itu," kata Jonan dalam rapat koordinasi dengan anggota Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2015) malam.

Jonan mengaku, pihaknya telah siap dinilai berdasarkan standar keselamatan FAA. Akan tetapi, penilaian oleh inspektur atau penilai dari badan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum juga dimulai.

"Kita siap saja. Masalahnya, penilainya ini belum datang sampai sekarang," katanya.

Seharusnya, dia melanjutkan, penilaian dilakukan pada Oktober ini. Namun, hal itu bergantung dari kesiapan inspektur dan sistem penerbangan dalam negeri karena penilaian berlangsung setidaknya dua bulan.

Pernyataan Jonan menyusul permintaan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang mendesak kepada Menhub Jonan agar memperbaiki standar keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Saya yakin nanti bulan depan peringkat FAA tidak akan naik karena itu hanya janji," katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Senior FAA untuk Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, Donald Ward, menilai bahwa waktu yang ditargetkan, yakni pada Juni 2015, terlalu singkat untuk memperbaiki seluruh sistem penerbangan di Indonesia.

"Waktu yang ditargetkan terlalu singkat karena banyaknya aspek yang harus dibenahi dan harus sesuai dengan standar kami," katanya.

Selain itu, Ward mengatakan, pihaknya harus mengerahkan inspektur untuk melakukan penilaian dan kajian.

"(Penilaiannya) setidaknya dua bulan kalaupun Indonesia sudah siap," katanya. Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub selama 3,5 tahun yang terus meningkat.

"Saya rasa Indonesia sudah sesuai jalurnya. Progresnya juga sudah bagus. Saya sudah bicara dengan Pak Muzaffar pada pagi ini, dan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan," katanya.

Ditemui terpisah, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan institusi Pemerintah AS ini pada Mei lalu.

Dari pertemuan tersebut, FAA menemukan kekurangan terkait regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub.

"Ada delapan critical element dari temuan FAA, salah satunya perundang-undangan, kemudian organisasi," katanya.

Selain itu, dia melanjutkan, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia, seperti kebutuhan inspektur pesawat khusus.

Muzaffar menjelaskan, inspektur untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang. Itu pun disuplai dari maskapai lokal.

"Inspektur saya itu harus memiliki rating (dari FAA), tetapi kami persingkat dengan meminta industri kasih orang ke kami," katanya.

Misalnya, kata dia, untuk inspektur yang mengawasi Boeing 747 yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air, Kemenhub mengambil satu personel dari kedua maskapai.

"Untuk pengawasannya, inspektur dari Garuda Indonesia bertugas untuk Lion Air, dan sebaliknya. Kami sudah mempersiapkan corrective action plan (CAP) untuk masalah yang melibatkan FAA," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com