Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan Impor Lewat Wajib Label Bahasa Indonesia

Kompas.com - 21/09/2015, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor. Nah, strategi yang akan diterapkan untuk menghadang lonjakan impor itu adalah dengan tetap memberlakukan wajib label terhadap produk yang beredar di pasaran.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus ketentuan wajib label bagi produk impor. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor, sebelum barang itu diperdagangkan di dalam negeri" katanya, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan impor beberapa komoditas strategis seperti gula, beras dan produk hortikultura, pasca penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis untuk izin impornya, maka pemerintah akan menetapkan alokasi impornya.

Penentuan ini akan dilakukan lewat forum rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Beberapa pertimbangan yang akan diambil pemerintah dalam penentuan volume impor komoditas ini, antara lain neraca komoditas yang bersangkutan, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, Kemendag akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini akan menilai kepatuhan (post-audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Cakupan penilaian post audit ini meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan suatu produk impor, misal produk wajib SNI, dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, SNI merupakan standar keamanan bagi konsumen. "Jika produk yang beredar tidak memiliki SNI, itu jelas melanggar," ujar Widodo.

Agar menimbulkan efek jera, Kemendag akan memberi sanksi penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang melanggar. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com