Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Pas-pasan, Apa Boleh Berinvestasi di Reksa Dana ?

Kompas.com - 13/10/2015, 09:05 WIB
                                        Oleh Rudiyanto
                                         @rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Saat ini, semakin banyak masyarakat yang tertarik pada investasi reksa dana. Namun, sebagian dari mereka mungkin baru memulai kerja / usaha sehingga pendapatannya belum seberapa. Pertanyaannya, jika pendapatan masih pas-pasan, apakah boleh berinvestasi di reksa dana ?

Besar kecilnya pendapatan setiap bulan tidak menjadi syarat untuk berinvestasi di reksa dana. Sepanjang memiliki KTP dan tabungan di bank, dan modal investasi Rp 100.000 anda sudah bisa menjadi investor.

Iya, anda tidak salah baca. Sejak program reksa dana mikro diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2014, minimum untuk berinvestasi di reksa dana adalah Rp 100.000. Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak manajer investasi dan agen penjual yang menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan syarat demikian, untuk menjadi investor memang tidak sulit. Cukup datang dengan dokumen lengkap ke kantor cabang manajer investasi dan agen penjual terdekat proses pembukaan rekening bisa segara dimulai.

Dengan adanya layanan reksa dana online dan supermarket reksa dana, keberadaan kantor cabang secara fisik juga sudah tidak menjadi kendala. Cukup dengan mengakses via situs perusahaan, masyarakat dapat membuka rekening reksa dana secara online dan memilih reksa dana dari puluhan perusahaan sekaligus.

Kemudahan-kemudahan tersebut memang membuat proses menjadi investor semakin mudah. Namun, di satu sisi perlu disadari bahwa mudahnya syarat untuk menjadi investor reksa dana tidak menjadikan investasi reksa dana ini mudah.

Membeli reksa dana berarti melakukan investasi. Namanya investasi pasti selalu ada yang namanya risiko. Dalam bahasa yang lebih sederhana, risiko berarti mengalami penurunan nilai dibandingkan modal awal investasi.

Penurunan tersebut bisa berupa penurunan di atas kertas atau kerugian yang belum terealisasi jika anda tidak panik menjualnya ketika risiko itu terjadi. Selama belum terealisasi, maka dalam jangka panjang ada kemungkinan harganya akan kembali naik dan kondisi investor bisa berbalik dari rugi menjadi untung.

Namun ketika risiko terjadi dan investor buru-buru menjualnya atau dikatakan melakukan cutloss, maka kemungkinan untuk berbalik sudah tidak ada. Kerugian yang tadinya masih di atas kertas akan berubah menjadi kerugian terealisasi. Tidak hanya itu, tujuan keuangan yang tadinya mau dicapai melalui reksa dana juga tidak terwujud.

Jadi, bagi calon investor dengan pendapatan pas-pasan pertanyaan yang lebih tepat bukanlah boleh atau tidak menjadi investor, tapi apakah yang bersangkutan sudah siap menghadapi risiko tersebut?

Siap atau tidak siap saat menghadapi risiko menurut saya sangat tergantung pada 2 hal. Pemahaman terhadap investasi dan kesehatan finansial.

Semakin paham terhadap investasi dan semakin sehat finansial seseorang kondisi keuangan seseorang, maka investor akan semakin siap dalam menghadapi risiko dan sebaliknya.

Pemahaman terhadap investasi dapat ditingkatkan melalui belajar. Saat ini sudah banyak tersedia buku-buku tentang investasi. Masyarakat juga bisa belajar melalui berbagai situs internet.

Dengan memahami risiko dan berorientasi jangka panjang, maka penurunan dalam jangka pendek sudah bukan menjadi masalah besar. Toh uangnya baru dibutuhkan sekian tahun lagi. Bahkan penurunan bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk berinvestasi di harga yang lebih rendah.

Sumber-sumber tersebut memang ada yang berbayar, tapi banyak juga yang gratis. Contohnya situs kompas.com yang anda baca sekarang ini. Dengan teknologi informasi yang semakin berkembang, memahami reksa dana bukan lagi persoalan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau. Nah, yang agak jadi masalah adalah faktor kesehatan finansial.

Dalam kesehatan finansial, salah satu rasio yang sangat penting yaitu dana darurat. Dimana seseorang sebaiknya memiliki dana darurat antara 3 – 12 pengeluaran bulanannya. Tentu hal ini sangat berat bagi calon investor yang pendapatannya masih pas-pasan.

(Baca: Sehat Keuangan Dahulu, Investasi Reksa Dana Kemudian...)

Jumlah uangnya tentu tidak cukup jika harus dibagi antara dana darurat dan investasi. Belum lagi kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa apabila yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga.

Untuk itu, menurut saya investasi reksa dana tidak perlu terlalu dipaksakan. Malah akan lebih baik jika dana / tabungan yang ada diinvestasi pada pengembangan diri seperti kursus, kuliah lanjutan, mempelajari keahlian atau buka usaha yang nantinya akan memperbesar potensi pendapatan. Ketika kondisi pendapatannya sudah lebih baik, investasi reksa dana baru mulai dilakukan.

Bagi yang tidak memiliki tanggungan alias masih menumpang bersama keluarga, investasi reksa dana memang bisa dipertimbangkan. Namun yang lebih penting adalah tetap fokus pada pengembangan diri sehingga pendapatan yang tadinya pas-pasan berubah menjadi pas butuh pas ada. Ketika itu, baru lakukan investasi.

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat bagi anda.

- -
Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id
FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com