Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Vs Sudirman Said soal Freeport, Sebaiknya Diselesaikan lewat Presiden

Kompas.com - 13/10/2015, 10:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, meminta agar silang pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia dihentikan.

“Yang satu bilang boleh tentu ada alasannya dari Menteri ESDM. Pak Rizal Ramli bilang jangan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden-lah,” kata Sofjan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.

Sofjan mengatakan, sejauh ini belum ada sikap resmi dari istana terkait kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. “Saya belum tahu. Kita belum ada kabar,” imbuh dia.

Mantan Ketua Umum Apindo itu pun berharap tidak ada lagi spekulasi soal Freeport sampai Presiden memberikan pernyataan. “Saya pikir tidak usah kita pertentangkan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden-lah, jangan diselesaikan sama publik,” tutur Sofjan.

Sebelumnya, setelah memberikan pernyataan tertulis kepada media, Jumat (9/10/2015), Menteri ESDM Sudirman Said membantah bahwa pemerintah memperpanjang kontrak Freeport.

“Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” terang Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin.

Menurut Sudirman, surat yang dialamatkan ke pihak Freeport pun telah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. “Yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum,” ucap Sudirman.

Dia juga meminta para pihak yang tidak paham dengan pernyataan tertulis, yang dirilis Jumat, menghentikan spekulasi. “Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar,” tegas Sudirman.

Keblinger soal Freeport

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menanggapi rilis tersebut dan menilai bahwa Sudirman keblinger menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport. Padahal, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, atau dalam kasus Freeport yaitu tahun 2019.

“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini, mohon maaf, keblinger,” kata Rizal, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com