Akan tetapi, perkembangan KEK Bitung sejauh ini masih terkendala banyak hal. Paling krusial adalah persoalan sengketa lahan.
(Baca: Plt Gubernur Sulut: Yang Hambat KEK Bitung Memang Saya...)
Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono, saat ini ada permukiman liar yang berdiri di lahan milik negara seluas 92,96 hektare (ha). Padahal, wilayah tersebut masuk dalam kawasan KEK Bitung.
Akibat pendudukan warga itu, pembebasan lahan belum selesai. Imam mengakui pemerintah mengalami kesulitan dalam upaya pembebasan lahan.
"Mau mengukur untuk mendetailkan yang lebih bagus, semua itu sudah bawa golok. Bagaimana mau mengukur?" kata Imam kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulawesi Utara Soni Sumarsono menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 300 rumah yang berdiri di lahan seluas 92,96 ha tersebut.
Lahan itu merupakan tanah negara eks HGU Nomor 2/Tanjung Merah. Sertifikatnya terbit pada 21 Oktober 1980, terdaftar atas nama PT Ranomut, dan telah berakhir jangka waktu haknya sejak 31 Desember 2001.
Soni menegaskan, pihaknya memilih jalan persuasif. “Karena mereka punya hak untuk hidup. Jadi yang menghambat (KEK Bitung) memang saya. Karena saya ingin ada solusi persuasif. Penggusuran tidak efektif dalam situasi sekarang ini karena bisa menimbulkan kegaduhan,” ucap Soni pekan lalu.