"UMK Tahun 2016 untuk Kabupaten Jember sebesar Rp 1.629.000 yang ditetapkan oleh Pak Gubernur lebih besar dari usulan kami," ungkap Kepala Disnakertrans Jember, Akhmad Hariadi, Senin (30/11/2015).
Menurut Hariadi, Pemkab Jember mengusulkan UMK Tahun 2016 sebesar Rp 1.600.000 kepada Gubernur Jawa Timur.
"Itu berdasarkan hasil rapat kami dengan dewan pengupahan kabupaten," ungkap Hariadi.
Dia mengaku masih akan menggelar rapat kembali dengan dewan pengupahan atas besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur itu.
"Kami hanya kawatir, kalau UMK itu diterapkan kemudian pengusaha merasa berat, lalu muncul pemutusan hubungan kerja maka akan menimbulkan gejolak sosial," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menetapkan besaran UMK untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.