Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran Dana Talangan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/12/2015, 13:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam  PP Nomor 84/2015 tersebut, pemerintah menaikkan batasan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari 10 persen menjadi 25 persen dari aset BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan ini maka diharapkan likuiditas pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan lebih terjamin.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 dan mulai efektif berlaku pada 9 November 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan aset DJS.

"Aturan ini berfungsi kalau ada perbedaan mismatch antara besaran iuran dengan besaran manfaat kepada peserta BPJS," kata dia, Senin (30/11/2015).

Beberapa klausul yang diatur dalam aturan tersebut yaitu penambahan sumber lain yang sah untuk aset DJS kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, serta pertukaran aset antara BPJS dan DJS.

Aturan tersebut menetapkan penggantian dana talangan oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah setelah rasio likuiditas DJS mencapai hingga 100 persen.

Lalu penggantian dana talangan harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80 persen, yang merupakan  perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

Klausul lain ialah dana talangan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun.

Kemudian aturan memberikan kepastian bahwa pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

Menurut Irfan, dengan beleid ini pemerintah maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan sebagai sumber lain yang bersih aset DJS Kesehatan.

"Sekarang, dana talangan yang diberikan tidak dibebani dengan bunga," jelas dia.

Dia mencontohkan, total aset BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 12 triliun.

"Kalau dulu kan maksimal kami hanya bisa memberikan dana talangan sebesar Rp 1,2 triliun, namun sekarang bisa ditingkatkan lagi menjadi maksimal 25 persen dari total aset yang kami miliki," jelas Irfan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com