Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran Dana Talangan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/12/2015, 13:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam  PP Nomor 84/2015 tersebut, pemerintah menaikkan batasan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari 10 persen menjadi 25 persen dari aset BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan ini maka diharapkan likuiditas pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan lebih terjamin.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 dan mulai efektif berlaku pada 9 November 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan aset DJS.

"Aturan ini berfungsi kalau ada perbedaan mismatch antara besaran iuran dengan besaran manfaat kepada peserta BPJS," kata dia, Senin (30/11/2015).

Beberapa klausul yang diatur dalam aturan tersebut yaitu penambahan sumber lain yang sah untuk aset DJS kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, serta pertukaran aset antara BPJS dan DJS.

Aturan tersebut menetapkan penggantian dana talangan oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah setelah rasio likuiditas DJS mencapai hingga 100 persen.

Lalu penggantian dana talangan harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80 persen, yang merupakan  perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

Klausul lain ialah dana talangan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun.

Kemudian aturan memberikan kepastian bahwa pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

Menurut Irfan, dengan beleid ini pemerintah maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan sebagai sumber lain yang bersih aset DJS Kesehatan.

"Sekarang, dana talangan yang diberikan tidak dibebani dengan bunga," jelas dia.

Dia mencontohkan, total aset BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 12 triliun.

"Kalau dulu kan maksimal kami hanya bisa memberikan dana talangan sebesar Rp 1,2 triliun, namun sekarang bisa ditingkatkan lagi menjadi maksimal 25 persen dari total aset yang kami miliki," jelas Irfan.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Whats New
Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Whats New
Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Whats New
Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Whats New
Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Whats New
Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

BrandzView
11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Whats New
OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Whats New
Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Whats New
Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Whats New
Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Faktor yang Memengaruhi

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Faktor yang Memengaruhi

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Syarat dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Hari Ini, 8 Desember 2023

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Hari Ini, 8 Desember 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com