Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Membandel soal Wajib Divestasi

Kompas.com - 07/12/2015, 11:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menagih kewajiban divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab, sejak 14 Oktober 2015 lalu hingga saat ini, manajemen Freeport masih membandel dan tak beritikad baik menawarkan divestasi saham. (baca:  14 Januari 2016 "Deadline" Freeport Tawarkan Divestasi)

Untuk itu, Kementerian ESDM akan menunggu sampai 14 Januari 2015 atau 90 hari masa penawaran divestasi saham.  Jika Freeport belum juga memberikan penawaran divestasi pada 14 Januari 2016, pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk membuat keputusan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM  Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penawaran divestasi saham Freeport.

Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama pada November 2015.  Sementara surat peringatan kedua akan dilayangkan ke manajemen Freeport dalam waktu dekat. (baca: Pemerintah Siapkan "Jeweran" Kedua bagi Freeport )

Bila nanti pada surat peringatan kedua, manajemen Freeport masih bersikap cuek, pemerintah akan mengirim peringat ketiga. Selanjutnya pemerintah mengancam memberikan sikap tegas kepada Freeport. baca: Ini Alternatif Kompromi jika Pemerintah Tak Berani Putus Freeport)

"PP No 77/2014 itu sudah mengaturnya," tandas Gatot kepada Kontan, Minggu (6/12/2015).

Seperti diketahui, PP No 77/2014 berisi tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Termasuk soal mekanisme divestasi saham.

Meskipun ada ancaman dari pemerintah, tetap tak mempengaruhi sikap PT Freeport Indonesia. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan hingga kini manajemen PT Freeport Indonesia masih menunggu mekanisme hukum dari Kementerian ESDM. Riza menegaskan PT Freeport berjanji berkomitmen melakukan divestasi saham.

"Kami masih berkomitmen melakukan divestasi dan menunggu mekanisme hukum," tandasnya kepada Kontan, Minggu (6/12/2015) tanpa memerinci kapan waktu divestasi akan dilaksanakan.

Sementara Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menyatakan, pemerintah memang sudah seharusnya memberikan sikap tegas kepada Freeport Indonesia jika perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban divestasi 10,64 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Budi menjelaskan, menurut isi Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down) mengacu kepada kontrak karya. Karena itu manajemen Freeport harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Manajemen PT Freeport tidak bisa menghindar. Kalau tidak mematuhi, bisa menjadi wanprestasi dan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak," tuturnya.

Menurut Budi, wajar apabila pemerintah memberikan peringatan hingga tiga kali. Di samping itu, harus ada pihak yang siap untuk membeli saham divestasinya.

"Freeport bisa menghindar kalau yang beli enggak ada," tandasnya. (Pratama Guitarra)

baca juga: Bikin Keruh, Sudirman Said Diminta Cabut Surat ke Jim Moffet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com