"Pemberlakuan pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi ini bertujuan untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Karawang Yayat Hidayatullah, di Karawang, Senin (21/12/2015).
Ia mengatakan, pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi menggunakan gerobak yang ditarik/didorong itu ialah sebesar 10 persen dari omzet per bulan yang mereka peroleh. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya baru menarik pajak 25 pemilik kios warung nasi dan pedagang bakso di wilayah perkotaan sekitar Karawang.
Menurut dia, pajak hanya dipungut dari pedagang bakso dan warung nasi jika omzet per bulan mereka sebesar Rp 10 juta. Jika omzetnya di bawah Rp 10 juta, mereka tidak akan dikenakan pajak.
Ia mengakui masih perlu dilakukan penyempurnaan terkait dikeluarkannya kebijakan penarikan pajak pedagang bakso dan warung nasi. Di antaranya perlu dilakukan pendataan terkait keberadaan pedagang bakso dan warung nasi.
Yayat menyatakan pihaknya akan terus berupaya menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap. Sebab cukup banyak pihak yang menyebutkan kalau potensi pendapatan pajak daerah Karawang tidak tergarap maksimal.
Selain memberlakukan pajak bagi pedagang bakso dan warung nasi, Pemkab Karawang juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan catering
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.