Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Rampung

Kompas.com - 30/12/2015, 14:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah difinalisasi melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini, Rabu (30/12/2015), Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan bisa segera berlaku sekitar pertengahan Januari 2016.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan usai rapat.

Sudirman mengatakan, rapat koordinasi siang ini sudah merampungkan pembahasan sejumlah substansi percepatan pembangunan ketenagalistrikan.

"Beberapa pasal perlu dikoreksi. Sekretaris kabinet menunggu. Besok pagi akan disampaikan ke Seskab," kata Sudirman.

Sudirman memperkirakan awal tahun 2016 Perpres tersebut sudah bisa digunakan secara efektif sebagai payung hukum pembangunan ketenagalistrikan.

"Saya kira besok disampaikan ke Seskab. Kemudian diproses satu-dua minggu, lalu bisa jalan," imbuh mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Sebagaimana diberitakan, sejak mencanangkan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) sejumlah menteri terkait mengeluarkan kebijakan pendukung berupa Peraturan Menteri (Permen).

Sudirman menambahkan, adanya Perpres ini ditujukan untuk memberikan fokus perhatian pada proyek kelistrikan.

"Jadi, kewenangan yang selama ini menyebat di berbagai kementerian itu diagregasi ke Prepres," ucap Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com