Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Kompas.com - 20/01/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Saat ini, penggunaan reksa dana sebagai persiapan hari tua semakin banyak. Dengan periode investasi selama 10 tahun, 20 tahun atau bahkan lebih, pertanyaan yang muncul adalah jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan apakah reksa dana bisa diwariskan?

Pada dasarnya reksa dana adalah aset, sama seperti rumah, bangunan, properti, emas, bisnis, dan aset lainnya sehingga otomatis bisa diwariskan ketika pemiliknya meninggal. Meski demikian, investor perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam warisan supaya tidak ada kesalahpahaman.

Pertama dari sisi pajak. Ketika kita mewariskan properti, ahli waris akan dikenakan pajak pada saat pengurusan pergantian nama. Namun untuk reksa dana tidak dikenakan karena bukan obyek pajak. Dengan kata lain, dari sisi pajak sebenarnya mewariskan reksa dana lebih menguntungkan dibandingkan daripada mewariskan properti.

Kemudian dari sisi prosedur, sebenarnya di reksa dana belum ada prosedur standar untuk melakukan waris. Prosedur yang ada dalam reksa dana adalah pembelian, penjualan dan pengalihan.

Yang dimaksud dengan pengalihan disini adalah menjual reksa dana A dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk membeli reksa dana B. Sementara untuk waris, yang dibutuhkan adalah pengalihan dari atas nama investor menjadi atas nama ahli waris.

Dalam hal reksa dana diwariskan, berarti ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, ahli waris menginginkan agar dana investasi reksa dana diterima dalam bentuk tunai. Hal ini berarti reksa dana harus dijual terlebih dahulu baru kemudian dana hasil penjualan ditransfer ke rekening ahli waris.

Kedua, ahli waris tetap ingin melanjutkan investasi reksa dana. Hal ini berarti pemilik reksa dana berganti nama dari nama lama menjadi nama ahli waris.

Untuk warisan reksa dana yang diterima dalam bentuk tunai, berarti ahli waris perlu melakukan penjualan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana hasil pencairan hanya diperbolehkan masuk ke rekening yang terdaftar atas nama investor.

Sementara dalam hal waris, berarti dana hasil redemption masuk ke nama rekening atas nama ahli waris.

Untuk itu, ahli waris perlu melakukan pengkinian data nama investor dengan mengganti nomor rekening tujuan penjualan reksa dana menjadi atas nama ahli waris.

Penggantian akan diproses apabila ahli waris bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, kartu keluarga dan bukti-bukti lainnya yang menunjukkan bahwa ahli waris adalah pihak yang berhak.

Bagi ahli waris yang ingin tetap melanjutkan investasi reksa dana, yang perlu dilakukan adalah melakukan pengkinian data dengan mengganti nama pemilik reksa dana dari investor sebelumnya menjadi atas nama ahli waris beserta nomor rekening tujuan penjualannya.

Untuk kasus di atas, prosedur yang dilakukan adalah Manajer Investasi akan menjual seluruh reksa dana atas nama pemilik investor yang lama dan kemudian menggunakan seluruh dana tersebut untuk membeli reksa dana atas nama investor ahli waris yang baru.

Proses jual beli ini berlangsung dalam hari yang sama sehingga jumlah unit penyertaan tidak berubah.

Adanya proses jual beli ini diperlukan karena dalam reksa dana dikenal ada yang disebut SID (Single Investor Identification). SID adalah nomor unik yang diberikan untuk setiap investor yang biasanya menggunakan nomor KTP sebagai acuan. Dengan adanya SID, laporan kepemilikan reksa dana dan saham di berbagai perusahaan dapat disatukan.

Nomor SID antara investor yang sudah meninggal dengan ahli waris tentu berbeda, untuk itulah perlu dilakukan pembuatan rekening baru atas nama ahli waris baru selanjutnya saldo dari investor lama dipindahkan.

Bagaimana jika ada sengketa?
Sejauh ini pembahasan menyangkut warisan reksa dana adalah terkait dengan operasional. Bagaimana jika terjadi sengketa dimana ada lebih dari 1 ahli waris yang melakukan klaim atas kepemilikan reksa dana?

Dalam hal terjadinya sengketa, manajer investasi dan agen penjual bukanlah hakim yang dapat menentukan kepada siapa yang berhak. Untuk itu, manajer investasi dan agen penjual berhak meminta kepada ahli waris untuk melengkapi seluruh dokumen terkait yang telah dilegalisir oleh notaris sebelum menjalankan transaksinya termasuk wasiat jika ada.

Dalam kasus keluarga ahli waris banyak, manajer investasi dan agen penjual juga berhak meminta surat pernyataan yang dilegalisir notaris dari seluruh keluarga yang menyatakan setuju dengan transaksi yang dilakukan.

Berdasarkan surat tersebutlah manajer investasi dan agen penjual menjalankan instruksi yang diberikan oleh ahli waris.

Salah satu cara untuk mencegah adanya sengketa adalah menyiapkan wasiat. Pembagian harta berdasarkan wasiat memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada sekedar mencantumkan nama ahli waris dalam formulir pembukaan reksa dana.

Sebab ketika meninggal, pembagian harta juga harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Ada yang menggunakan hukum adat, ada yang menggunakan hukum waris Islam, ada juga yang menggunakan putusan pengadilan. Adanya wasiat akan sangat membantu proses tersebut.

Bagi investor yang sudah memiliki dana investasi relatif besar dan ahli waris lebih dari 1 orang, ada baiknya mulai memikirkan untuk membuat wasiat. Untuk itu, anda bisa menghubungi perencanaan keuangan profesional atau notaris untuk mengurus surat tersebut.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com