Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Repatriasi Aset di RUU Tax Amnesy

Kompas.com - 20/01/2016, 10:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty Senin (18/1/2016) malam.

Pemerintah juga melibatkan pihak pengusaha dalam perumusan RUU pengampunan pajak tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, yang ikut dalam rapat tersebut menyebutkan, ada beberapa rumusan yang akhirnya disepakati.

Pertama, terkait basis penghitungan tahun pajak.

Pada rapat tersebut, ditentukan basis penghitungan tahun pajak adalah laporan 2014. Jadi, laporan kekayaan tahun 2014 sebagai pengurang dari total harta bersih yang ingin diampuni.

Misalnya, wajib pajak A melaporkan total harta bersih (total harta-utang) yang ingin diampuni.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan total harga bersih di tahun 2014. Selisihnya akan di kenakan tarif tebusan yang disepakati.

Awalnya, basis pengurang tahun pajak yang akan dipakai antara tahun 2014 atau 2015.

Namun, kabarnya pemerintah khawatir jika yang digunakan laporan keuangan 2015, wajib pajak yang bersangkutan melakukan penggelembungan harta agar selisih yang harus dibayar lebih kecil.

Seperti diketahui, biasanya laporan keuangan audit bisa rilis tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Terlebih, bagi mereka yang mengajukan pengampunan, pemerintah tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk tahun buku 2015 dan mengenakan pinalti apapun.

Namun, mereka tetap harus membayar sesuai tarif normal berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.

Adapun, ketentuan lain mengenai tarif tebusan. Ada dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan.

Pertama, tarif dibagi menjadi 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Tarif ini diberikan jika si pengemplang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com