Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Repatriasi Aset di RUU Tax Amnesy

Kompas.com - 20/01/2016, 10:22 WIB

Dana yang mereka tarik itu tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.

"Mereka boleh menyimpannya di surat berharga negara atau instrumen investasi lain, setelah itu mereka bisa berinvestasi di sektor riil," ujarnya, Selasa (19/1/2016).

Jika mereka tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2 persen, 4 persen, atau 6 persen yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

Namun, menurut sumber Kontan di Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, pemerintah menginginkan, dana para pengemplang pajak wajib dibawa pulang ke Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, selesai melaporkan hasil pembahasan ini ke Presiden Jokowi, RUU segera akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Secepatnya, kan butuh ampres (amanat presiden) dulu," tuturnya. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com