Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Repatriasi Aset di RUU Tax Amnesy

Kompas.com - 20/01/2016, 10:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty Senin (18/1/2016) malam.

Pemerintah juga melibatkan pihak pengusaha dalam perumusan RUU pengampunan pajak tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, yang ikut dalam rapat tersebut menyebutkan, ada beberapa rumusan yang akhirnya disepakati.

Pertama, terkait basis penghitungan tahun pajak.

Pada rapat tersebut, ditentukan basis penghitungan tahun pajak adalah laporan 2014. Jadi, laporan kekayaan tahun 2014 sebagai pengurang dari total harta bersih yang ingin diampuni.

Misalnya, wajib pajak A melaporkan total harta bersih (total harta-utang) yang ingin diampuni.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan total harga bersih di tahun 2014. Selisihnya akan di kenakan tarif tebusan yang disepakati.

Awalnya, basis pengurang tahun pajak yang akan dipakai antara tahun 2014 atau 2015.

Namun, kabarnya pemerintah khawatir jika yang digunakan laporan keuangan 2015, wajib pajak yang bersangkutan melakukan penggelembungan harta agar selisih yang harus dibayar lebih kecil.

Seperti diketahui, biasanya laporan keuangan audit bisa rilis tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Terlebih, bagi mereka yang mengajukan pengampunan, pemerintah tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk tahun buku 2015 dan mengenakan pinalti apapun.

Namun, mereka tetap harus membayar sesuai tarif normal berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.

Adapun, ketentuan lain mengenai tarif tebusan. Ada dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan.

Pertama, tarif dibagi menjadi 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Tarif ini diberikan jika si pengemplang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Dana yang mereka tarik itu tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.

"Mereka boleh menyimpannya di surat berharga negara atau instrumen investasi lain, setelah itu mereka bisa berinvestasi di sektor riil," ujarnya, Selasa (19/1/2016).

Jika mereka tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2 persen, 4 persen, atau 6 persen yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

Namun, menurut sumber Kontan di Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, pemerintah menginginkan, dana para pengemplang pajak wajib dibawa pulang ke Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, selesai melaporkan hasil pembahasan ini ke Presiden Jokowi, RUU segera akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Secepatnya, kan butuh ampres (amanat presiden) dulu," tuturnya. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com