Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingin Ada Stimulus Pajak untuk Transaksi Repo

Kompas.com - 30/01/2016, 11:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mendorong transaksi repo Indonesia guna mendorong perkembangan pasar modal.

Oleh sebab itu, OJK meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia disertai penandatanganan perjanjian transaksi repo oleh 4 bank nasional.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan perlu adanya insentif pajak untuk mendorong perkembangan transaksi repo.

"Kalau ada perlakuan perpajakan yang bisa memberikan semacam insentif bisa berkembang. Tentu kita akan bicara dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Namun begitu, ia belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait bentuk insentif tersebut. Sebab, hal ini masih perlu dibahas di tingkat teknis dan diharapkan ada pembahasan lebih terperinci guna mendorong transaksi repo.

"Secara umum saja, repo itu ada underlying obligasi, ada saham. Pada saat ini sesuai dengan pajak obligasi maupun saham, kalau bisa didorong ada keberpihakan mendorong repo," jelas Nurhaida.

Saat ini, OJK sedang menyelesaikan hal-hal penghambat transaksi repo, salah satunya dengan meluncurkan GMRA Indonesia.

GMRA ini mengadopsi GMRA global yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA) untuk memberikan standardisasi perjanjian transaksi repo.

Dalam GMRA memuat keharusan perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com