Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 tanggal 23 November 2015 mengenai transaksi repo.
Direktur Treasury and Markets Bank Mandiri Pahala N. Mansury menuturkan transaksi repo ini menjadi salah satu sumber pendanaan di pasar uang antar-bank.
Dengan demikian hal itu mampu mendukung upaya pendalaman sektor keuangan Indonesia.
"Kami berharap, melalui kerjasama ini BPD memiliki lebih banyak alternatif penempatan dana atau sumber dana yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas," kata Pahala dalam penjelasan resminya, Senin (1/2/2016).
Penandatanganan kerjasama fasilitas tersebut dilakukan oleh Pahala N. Mansury bersama Direksi BPD se-Indonesia di Bali.
Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu, seluruh transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan Surat Berharga yang diawasi oleh OJK, wajib menggunakan GMRA Indonesia.
Sejauh ini transaksi repo di Indonesia telah mengalami transformasi. Berawal pada tahun 2013 dengan ditandatanganinya Mini MRA (Master Repo Agreement) oleh 8 bank pionir yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Selama periode tersebut, volume transaksi repo Bank Mandiri mencapai Rp 96 triliun, baik dengan bank lokal, bank asing maupun BPD.
"Lewat kemudahan bertransaksi, kami yakin pasar uang antar bank akan lebih dalam dan tahan terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," ujar Pahala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.