Rencananya, paksaan tersebut akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Pertama, tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu.
"Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.
"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya. (Agus Triyono)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.