Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Bakal Hentikan Peredaran Uang Kertas 500 Euro

Kompas.com - 06/05/2016, 11:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber BBC.com

LONDON, KOMPAS.com - Bank sentral Eropa (ECB) menyatakan tidak akan lagi mengedarkan uang kertas pecahan 500 euro atau setara 575 dollar AS.

Pasalnya, peredaran uang denominasi besar seperti itu dikhawatirkan akan memfasilitasi aktivitas ilegal maupun kejahatan.

Keputusan ini datang sejalan dengan surat keterangan dari Komisi Uni Eropa pada bulan Februari 2016 lalu terkait cara penggunaan uang kertas tersebut.

Pejabat senior Uni Eropa menyatakan kala itu bahwa mereka membutuhkan bukti-bukti bahwa uang kertas tersebut memfasilitasi tindak kriminal.

ECB mengatakan uang kertas pecahan 500 euro tetap menjadi alat tukar yang sah dan nilainya tidak berubah.

ECB bakal menghentikan peredaran uang kertas pecahan 500 euro pada akhir tahun 2018 mendatang. Periode itu dipilih ketika ECB menghadirkan uang kertas baru pecahan 100 euro dan 200 euro.

Pada laporan yang dirilis pada awal tahun ini oleh Harvard Kennedy School, Amerika Serikat, dinyatakan bahwa 20 negara terbesar di dunia harus menghentikan peredaran uang kertas pecahan besar, seperti 50 euro, 100 dollar AS, dan 500 euro.

Tujuannya adalah untuk mencegah tindak kejahatan. Peter Sands, mantan CEO Standard Chartered Bank mengatakan bahwa uang kertas berdenominasi besar disukai oleh kelompok teroris, gembong narkoba, dan para penghindar pajak.

"Arus uang ilegal dalam setahun mencapai lebih dari 2 triliun dollar AS," jelas Sands.

Kompas TV "Kurs Dollar Hari Ini" Merajai Google Tren Pekan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com