JAKARTA, KOMPAS.com — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan penyanderaan terhadap dua penunggak pajak dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari.
Dua orang yang disandera itu berinisial IT (49) dan HDK (58). Adapun PT WS bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH).
Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi, mengungkapkan, berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), PT WS menunggak pajak sebesar Rp 2,35 miliar.
"Kedua penangguh pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur, untuk jangka waktu 6 bulan ke depan," kata Chandra Budi, dalam penjelasan resminya, Rabu (11/5/2016).
Penyanderaan penangguh pajak ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-215/MK.03/2016 tanggal 4 Maret 2016.
Penyanderaan dapat dilakukan apabila penangguh pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan memiliki itikad baik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi, maka sandera dapat langsung dibebaskan.
"Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.