JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (23/5/2016) ini mengumumkan pencabutan izin enam rute penerbangan dari lima maskapai.
Selain itu, Kemenhub juga mengurangi frekuensi penerbangan untuk sejumlah rute untuk penerbangan domestik.
Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
1. PT Travel Express (rute Manado-Sorong)
2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim)
3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, dan rute Balikpapan-Pontianak)
4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru)
5. PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Rute penerbangan yang frekuensi penerbangannya dikurangi:
1. PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi),
2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi)
3. PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang 7 frekuensi, Lombok Surabaya 7 frekuensi)
4. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya 7 frekuensi, Ende-Kupang 6 frekuensi)
5. PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo 7 frekuensi, Makassar-Kendari 7 frekuensi dan Makassar-Sorong 7 frekuensi).
(Baca: Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan dari Lima Maskapai)