Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tarif Tebusan dalam "Tax Amnesty" Masih Rendah

Kompas.com - 25/05/2016, 18:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty masih sangat rendah.

Yustinus mengusulkan tarif tebusan dalam Tax Amnesty itu menjadi sekurang-kurangnya 5 persen untuk repatriasi, 10 persen untuk non-repatriasi, dan 2 persen untuk skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan Pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari Program Pengampunan Pajak ini," ujar Yustinus melalui keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dalam draft RUU Tax Amnesty pemerintah mengusulkan tarif tebusan 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri.

Kemudian 2, 4, dan 6 persen untuk WP yang memiliki dana di luar negeri.

Menurut, Yustinus program pengampunan Pajak harus diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan menyeluruh.

Itu termasuk komitmen untuk melaksanakan revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan.

"Tanpa komitmen di atas, Pengampunan Pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan melalui pelemahan dan pemandegan proyek reformasi perpajakan," pungkas Yustinus.

Yustinus juga mendorong pemerintah dan DPR agar memberikan reward kepada WP yang telah patuh dalam membayar pajak seperti moratorium pemeriksaan pajak.

Seperti diketahui, melalui Tax Amnesty potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com