Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Susi: Perikanan Tangkap, Satu-satunya SDA yang Ditutup untuk Asing

Kompas.com - 07/06/2016, 18:30 WIB
|
EditorAprillia Ika

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyampaikan kabar gembira kepada nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden tentang revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satu perubahannya yaitu, usaha perikanan tangkap 100 persen dimasukkan sebagai daftar negatif investasi untuk asing.

Artinya, tidak boleh ada lagi orang atau perusahaan asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Investor asing juga dilarang menanamkan modal di usaha perikanan tangkap.

"Saya ingin menyampaikan berita gembira, Pak Presiden sudah meneken Perpres. Perikanan tangkap negative list untuk investasi asing. Berarti kapal asing, pengusaha asing tidak boleh turun ke usaha perikanan tangkap di Indonesia," ucap Susi ketika berdialog dengan nelayan, Senin (6/6/2016).

Susi sangat bangga dengan dimasukkannya perikanan tangkap sebagai daftar negatif investasi asing. Sebab, kata dia, hal ini menunjukkan kemenangan pemerintah atas pemilik modal asing. "Ini satu hal yang luar biasa. Kita memenangkan laut untuk nelayan," katanya.

"Tidak ada sumber daya alam (SDA) lainnya yang khusus untuk pribumi, untuk dalam negeri, selain perikanan. (Lihat saja) Tambang dibuka untuk asing. Gas dibuka untuk asing. Hutan juga asing boleh masuk. Satu-satunya yang ditutup untuk asing adalah perikanan tangkap," imbuh Susi.

Ketika berbincang dengan beberapa media, Susi optimistis, dimasukkannya perikanan tangkap dalam daftar negatif investasi akan berdampak positif terhadap perkembangan produk domestik bruto (PDB) perikanan.

Bahkan Susi juga tidak akan merevisi target pertumbuhan PDB perikanan meskipun pemerintah ancang-ancang menurunkan target pertumbuhan ekonomi nasional.

"Enggak berubah. Target optimisnya 12 persen, target pesimisnya 10 persen," ucap Susi.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar menambahkan, meski sudah terlarang untuk asing, pertumbuhan perikanan tangkap juga harus didukung faktor-faktor lain.

"Nangkap ikan saya baru satu (faktor). Ada pemasarannya, kualitas pengolahannya. Jadi, ini momentum untuk menata perikanan tangkap kita. Buka sentra-sentra perikanan yang besar," kata Zulficar.

Kompas TV Menteri Susi: Kalo Lewat Sambil Curi, Ya Tidak Boleh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+