JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan mewajibkan penyerahan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Tujuannya untuk memperkaya basis data dalam mengejar penerimaan pajak.
Direktur Risk Management & Compliance Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengungkapkan, Bank Mandiri tak terlalu terpengaruh signifikan dengan kebijakan tersebut.
Buktinya, hanya sedikit nasabah yang memutuskan untuk menutup kartu kreditnya. "Sedikit saja, kurang dari 2 persen kenaikan penutupannya. Jadi tidak signifikan," kata Siddik pada acara buka puasa bersama Bank Mandiri di kantornya, Rabu (15/6/2016).
Lebih lanjut, Siddik mengakui, sebagian besar pemegang kartu kredit Bank Mandiri berprofesi sebagai pegawai. Artinya, pajak dibayarkan oleh perusahaan.
"Mungkin yang tutup (kartu kredit) itu yang self-employer," jelas Siddik.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton H Gunawan pernah menyatakan, ketetapan akses data nasabah seharusnya tidak jadi masalah.
"Pandangan saya pribadi, kenapa mesti takut kalau kita tidak menghindari pajak selama ini. Kalau emang harus dilaporkan, maka dilaporkan," kata Anton.
Anton menjelaskan, yang dibutuhkan pemerintah adalah informasi tentang nasabah. Dengan demikian, hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan yang di dalamnya mengatur tentang kerahasiaan simpanan nasabah.
(Baca: Gara-gara Aturan Ini, Penutupan Kartu Kredit BCA Naik 3 Kali Lipat)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.