Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Daging Sapi Dibuka untuk Semua Pihak, Begini Skemanya

Kompas.com - 17/06/2016, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Ketua KEIN: Kuota Impor Diubah ke Sistem Tarif

f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPOM dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor produk hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis.

Mengutip Pasal 14 ayat (1) pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id

Periode pengajuan

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan; Permohonan Persetujuan Impor untuk hewan dan produk hewan ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk kuartal pertama periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya

b. untuk kuartal kedua periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April

c. untuk kuartal ketiga periode September-Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.

Akan tetapi, untuk hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan lampiran ke-IV Permendag tersebut, permohonan Persetujuan Impornya bisa diajukan sewaktu-waktu. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3).

Diskresi Mendag

Karyanto menambahkan, meskipun persyaratan harus dipenuhi oleh importir, namun Menteri Perdagangan mempunyai diskresi untuk memberikan Persetujuan Impor tanpa importir bersangkutan mengantongi Rekomendasi Impor.

Arahan Presiden agar harga daging sapi terkendali menjadi dasar pelaksanaan diskresi oleh Menteri Perdagangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa 'Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen'. (Baca: Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com