Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Daging Sapi Dibuka untuk Semua Pihak, Begini Skemanya

Kompas.com - 17/06/2016, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lebar-lebar kesempatan kepada pihak swasta untuk melakukan importasi daging sapi.

Harapannya, pasokan dalam negeri melimpah dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga daging pada saat Ramadhan tahun ini bisa di level Rp 80.000 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, impor daging sapi dibuka untuk semua pihak. "Siapa saja yang mau ajukan izin, silakan. Pasti kami kasih. Terbuka bagi semua, enggak ada perlakuan istimewa. Siapa yang tertarik ingin ikut impor sapi, terbuka," kata Thomas, Kamis (16/6/2016).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menambahkan, tidak ada seleksi khusus kepada importir mana yang berhak mendapatkan Persetujuan Impor.

"Asal memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki Angka Pengenal Impor (API)," ujar Karyanto.

Lalu bagaimana sebetulnya skema impor sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39 tahun 2016, tidak ada perubahan skema impor dari aturan lama yaitu Permendag No.5 tahun 2016.

Persyaratan

Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan:

a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk impor hewan dan produk hewan

b. API

c. Bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan (RPH) atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk impor bakalan

d. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk impor produk hewan

e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor hewan dan produk hewan

f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPOM dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor produk hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis.

Mengutip Pasal 14 ayat (1) pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id

Periode pengajuan

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan; Permohonan Persetujuan Impor untuk hewan dan produk hewan ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk kuartal pertama periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya

b. untuk kuartal kedua periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April

c. untuk kuartal ketiga periode September-Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.

Akan tetapi, untuk hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan lampiran ke-IV Permendag tersebut, permohonan Persetujuan Impornya bisa diajukan sewaktu-waktu. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3).

Diskresi Mendag

Karyanto menambahkan, meskipun persyaratan harus dipenuhi oleh importir, namun Menteri Perdagangan mempunyai diskresi untuk memberikan Persetujuan Impor tanpa importir bersangkutan mengantongi Rekomendasi Impor.

Arahan Presiden agar harga daging sapi terkendali menjadi dasar pelaksanaan diskresi oleh Menteri Perdagangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa 'Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen'. (Baca: Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi )

Kompas TV Ketua KEIN: Kuota Impor Diubah ke Sistem Tarif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com