Data menunjukkan, hingga Mei 2016 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 359 triliun atau 26,7 persen dari target yang ditetapkan pada Rancangan APBN Perubahan 2016.
Menurut Yustinus, nominal realisasi tersebut hanya 95 persen dibandingkan realisasi periode sama 2015.
Apabila diasumsikan hingga Desember 2016 realisasi penerimaan pajaknya tetap 95 persen dari realisasi 2015, maka penerimaan pajak yang dikumpulkan hanya mencapai Rp 1.007 triliun (75 persen dari target Rancangan APBN Perubahan 2016).
“Dengan demikian, meskipun hasil penerapan Tax Amnesty sesuai target (Rp 165 triliun), shortfall penerimaan pajak masih cukup besar. Penerimaan pajak dari Tax Amnesty hanya menambah perkiraan realisasi menjadi Rp 1.172 triliun atau 87 persen dari target Rancangan APBN Perubahan 2016,” kata Yustinus.
Dampak Shortfall Pajak
Jika Rio De Janeiro nyata-nyata mengalami kecemasan tidak bisa menyelenggarakan Olimpiade secara optimal dalam dua bulan mendatang.
Lantas, apa dampak shortfall pajak yang mungkin akan dialami Indonesia? (Baca: Kurang 2 Bulan Jelang Olimpiade, Rio de Janeiro Alami Krisis Keuangan)
Secara prinsip, shortfall pajak dapat berimplikasi pada defisit anggaran atau pengeluaran negara yang melebihi penerimaan.
Yustinus mengungkapkan, dengan asumsi target penerimaan 100 persen tercapai, defisit anggaran pada Rancangan APBN Perubahan 2016 ditargetkan Rp 313,3 triliun atau 2,48 persen dari perkiraan Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 yang sebesar Rp 12.500 triliun.
“Perlu diketahui bahwa UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003 membatasi defisit anggaran maksimal tiga persen dari PDB atau Rp 375 triliun untuk Rancangan APBN Perubahan 2016,” katanya.
Selain itu, perlu ditekankan pula bahwa defisit anggaran dibiayai oleh utang negara. Dengan demikian, semakin besar defisit anggaran, semakin besar pula beban anggaran untuk membayar cicilan utang serta bunganya.
Yustinus menambahkan, dengan atau tanpa mengasumsikan adanya penerimaan Tax Amnesty yang sesuai target, defisit anggaran 2016 diperkirakan tetap mengkhawatirkan. Tanpa Tax Amnesty, defisit anggaran dapat mencapai Rp 649.3 triliun atau 5,19 persen dari PDB.
“Penambahan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165T hanya sedikit mengubah perkiraan defisit anggaran menjadi 3,9 persen dari PDB. Itupun dengan asumsi bahwa seluruh target penerimaan selain pajak dapat mencapai targetnya,” pungkas Yustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.