Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengetahui "Shortfall" Pajak dan Bahayanya untuk Indonesia

Kompas.com - 22/06/2016, 12:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rio De Janeiro terancam menghelat Olimpiade dengan tidak optimal. Menurut laporan BBC, penyebabnya adalah krisis keuangan yang melanda negara bagian di Brazil itu.

Pemerintah menuding shortfall pajak akibat kelesuan di industri minyak sebagai akar permasalahan krisis finansial di Rio De Janeiro.

Secara umum, Brazil memang tengah mengalami resesi parah. Melihat pengalaman Brazil – sebagai sesama emerging market – Indonesia perlu mengantisipasi kejadian serupa, shortfall pajak.

Namun sebelum itu, perlu dipahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan shortfall pajak. Shortfall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.

Dalam konteks penerimaan pajak, shortfall sering terjadi ketika realisasi penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari target penerimaan pajak.

“Misalnya saja, pada APBN Perubahan 2015 target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp 1.060 triliun. Maka shortfall yang terjadi adalah Rp 234 triliun (selisih target dan realisasi),” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Menurut Yustinus, shortfall pajak tidak akan menyebabkan Indonesia bangkrut. Alasannya, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur batasan defisit anggaran sebesar tiga persen.

Akan tetapi, jika shortfall pajak terus berlanjut akan menjadi bahaya besar, karena ketahanan fiskal menjadi buruk.

Pertanyaan kemudian, kalaupun tidak membuat negara bangkrut karena ada batasan defisit tiga persen, apakah shortfall pajak mempengaruhi kepercayaan debitur bahwa Indonesia mampu mengembalikan utang?

“Secara umum iya. Bahkan sekarang market pun khawatir karena shortfall akan mengurangi kepercayaan pada kemampuan pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan perekonomian,” imbuh Yustinus.

Shortfall Pajak 2016?

Setelah memahami ringkas apa yang dimaksud dengan shortfall pajak, sekarang mari kita lihat perkiraan shortfall pajak di 2016.

Dalam Rancangan APBN Perubahan 2016, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.343 triliun, sedikit lebih rendah dari target APBN 2016 yang sebesar Rp 1.360 triliun, namun lebih tinggi dari APBN Perubahan 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun.

Kebijakan pengampunan pajak yang saat ini tengah digodok oleh Panja Tax Amnesty diharapkan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun.

Itu pun masih belum pasti tercapai Rp 165 triliun. Kekhawatiran terjadinya shortfall pajak 2016 semakin menguat jika melihat kinerja penerimaan pajak hingga saat ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com