Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APLN: Kami Tidak "Ugal-ugalan" soal Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 02/07/2016, 14:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengungkapkan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta Pulau G yang dikerjakan oleh anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Sebelumnya, Menteri koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian terkait menghentikan proyek reklamasi Pulau G.

Proyek reklamasi itu dibatalkan karena dianggap banyak pelanggaran. Direktur Utama PT MWS Halim Kumala mengatakan pemberhentian izin pembangunan proyek tersebut dilakukan secara sepihak. Karena tidak melibatkan kontraktor untuk berdiskusi terlebih dahulu.

"Izin dibatalkan tanpa diskusi, ketahui, sampai saat ini kita tidak dapat surat pemberhentian itu," katanya saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Halim menegaskan perusahaannya telah mengurus izin dalam proyek reklamasi Pulau G seperti perizininan Analisis Mengenasi Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga, Katanya, perusahaan telah menjalankan proyek sesuai dengan dasar hukum yang ada.

"Kami tidak ugal-ugalan. Kita tidak akan bekerja kalau tidak ada dasar hukumnya" ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepastian dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan surat pemberhentian proyek reklamasi pulau G. "Sampai saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari Pemda DKI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com