Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ulang Budidaya Ikan di Danau Toba Mengarah ke Sistem Zonasi

Kompas.com - 20/07/2016, 07:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Ratusan Ton Ikan Mati Mendadak, Kok Bisa?

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat yang awalnya mengultimatum perusahaan budidaya perikanan karena dianggap mencemari Danau Toba, mulai menemukan sejumlah fakta baru.

Setelah mengunjungi Keramba Jaring Apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka, Kementerian Koordinator kemaritiman dan Kamenterian Kelautan dan Perikanan melihat ada niat baik perusahaan pembudidaya ikan nila di Danau Toba tersebut.

"Ada peluang untuk menata ulang dengan sistem zonasi," ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung di Simalungin, Selasa (19/7/2016).

Pada awal 2016 lalu, pemerintah mengancam akan mencabut izin perusahaan perikanan yang mencemari Danau Toba.

Namun dengan sistem zonasi, bisnis budidaya perikanan tetap diperbolehkan namun harus berada di zona-zona tertentu yang ditentukan pemerintah.

Lagipula, kata Saut, Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya tidak menganut rezim pelarangan namun pengaturan dan pengendalian.

Hal serupa juga berlaku di Perpres 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang belum lama diteken Presiden Jokowi.

"Perpres ini memberi ruang bagi berkembangnya berbagai usaha, pariwisata, dan bidang lain harus diperhatikan," kata Saut.

Selain itu, pemerintah juga membuka hati setelah melihat keramba jaring apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka (STP).

Perusahaan yang merupakan Japfa grup tersebut dinilai sudah menerapkan budidaya perikanan yang mengedepankan Sustainability atau keberlanjutan.

Diantaranya, menerapkan lift-up system yang berfungsi menyedot ikan mati dan kotoran lainnya dari dasar keramba.

Dengan perbaikan tersebut, pemerintah tidak lagi mengarahkan tata ulang budidaya perikanan di Danau Toba dengan menutup perusahaan.

"Ini sudah cukup bagus, kami tinggal suport," kata Kepala Biro Informasi dan Hukum Djoko Hartoyo.

Tunggu Perda

Pemerintah meminta perusahaan pembudidaya perikanan lainya, peternakan, hingga hotel disekitar Danau Toba mulai mengubah kebiasaan membuang limbah ke danau terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Sebab limbah tersebut secara nyata mencemari Danau Toba yang sedang digenjot menjadi destinasi wisata kelas dunia.

Meski begitu, penataan ulang budidaya perikanan di Danau Toba dengan sistem Zonasi harus menunggu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sebab, berdasarkan Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, kewenangan tata ruang berada ditangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com