Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Lagi... Lalai soal Label SNI Bisa Kena Tilang Polisi sampai Masalah Bisnis!

Kompas.com - 22/07/2016, 10:13 WIB
Reza Pahlevi

Penulis


KOMPAS.com
– Label pada peralatan dan layanan kerap kali tak jadi perhatian utama dalam aktivitas sehari-hari. Padahal, urusan ini bisa jadi alasan kena masalah mulai dari tilang polisi hingga dipertanyakan kualitas layanan atau barang.

Jika Anda mengendarai sepeda motor, misalnya, pastikan semua kelengkapan diperiksa, tak hanya dokumen kendaraan. Jangan sampai gara-gara hal kecil terlewatkan, seperti label standar nasional Indonesia (SNI), Anda distop polisi dan harus kena tilang.

Cerita Ronny bisa jadi pelajaran. Pagi itu tepatnya pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan ke kantor, dia ditilang polisi di sekitar Tugu Pancoran. Sontak dia pun kaget.

Padahal, ia merasa tidak melakukan pelanggaran sedikit pun. Ia berhenti di garis lampu merah dengan tepat dan mengenakan kelengkapan berkendara, seperti helm, sarung tangan, dan jaket.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dia bawa. Terbesit tanya dalam hati tentang apa kesalahannya.

Setelah bertanya-tanya, ternyata biang masalahnya adalah helm yang dia kenakan. Helmnya tidak sesuai SNI.

Dengan raut kebingungan ia pun memberitahu sang polisi, bahwa helm yang ia kenakan banyak dijual di toko di pinggir jalan dan harganya murah.

Sang polisi pun memberitahu kalau tidak memakai helm sesuai SNI yaitu terdapat tanda SNI yang di-emboss di helm merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu merujuk ke UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 57 Ayat 2 dan Pasal 106 Ayat 8 yang mengatur tentang pemberlakuan wajib helm pengendara motor sesuai SNI.

Bagi pelanggar aturan ini, sanksi pun berat, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi pembonceng.

Otomania/Setyo Adi Operasi Patuh Jaya 2016

Karenanya, dalam memilih helm jangan cuma dilihat dari harga atau di mana mendapatkannya. Fungsi utama dari menggunakan helm adalah melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, yang salah satu ukurannya adalah sesuai SNI.

Tak hanya produk  

Tak hanya helm, hampir pada segala aspek kehidupan selalu bersinggungan dengan standardisasi. Kompor gas, rice cooker, tabung gas, kulkas, pakaian bayi, dan mainan anak adalah beberapa contoh lain produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.

Air minum dalam kemasan yang biasa kita konsumsi sehari-hari juga merupakan produk yang wajib memenuhi SNI, dengan pertimbangan faktor kesehatan dan keamanan konsumen.

Produk lain yang beredar di pasar juga sudah banyak yang ber SNI, contoh minyak goreng, sirup, biskuit, kertas HVS, dan lain-lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com