Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman LPDB Macet Rp 300 Miliar, 8 Koperasi di Sulsel dan Sulbar Jalani Proses Hukum

Kompas.com - 25/07/2016, 14:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial menyatakan, pemeriksaan atas koperasi bermasalah dalam mengembalikan pinjaman kepada LPDB dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebab, program dana bergulir merupakan dana stimulus pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan memberikan penguatan modal bagi koperasi dan UKM.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengusut kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PDB-UMKM) tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 300 miliar.

Dalam keterangan resminya ke Kompas.com, Senin (25/7/2016), Kemas mengatakan, dasar dalam pembiayaan tersebut merupakan pinjam-meminjam kedua belah pihak.

Hal itu didasarkan atas adanya perjanjian dan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris, yang di dalamnya pun diatur tentang penyelesaian tata cara penyelesaian pinjaman atau pembiayaan bermasalah dalam hukum keperdataan.

“Namun demikian, dalam rangka mengamankan keuangan negara, bila memang terbukti ada oknum koperasi yang sengaja menyalahgunakan pinjaman dari LPDB tersebut, selayaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam akad pinjaman LPDB,” jelas Kemas.

Dia menjelaskan, koperasi-koperasi yang sedang diproses oleh kejaksaan tersebut sebenarnya masih berusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran, mengingat jangka waktu pinjaman kepada LPDB masih belum selesai.

Hal ini bisa dilihat dari nilai outstanding ke delapan koperasi yang diproses adalah sebesar Rp 77,5 miliar atau 67,4 persen dari total plafon yang diberikan sebesar Rp 115 miliar.

Kemas berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga suasana yang kondusif dalam kegiatan usaha koperasi.

Kompas TV Ratusan Nasabah Serbu Kantor Koperasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com