Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sengketa di Lanud Halim

Kompas.com - 31/07/2016, 21:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorTri Wahono

Marsekal Chappy Hakim, dalam buku ini membahas tentang status dan fungsi pelabuhan udara Halim Perdanakusuma, sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Militer milik TNI Angkatan Udara RI yang juga difungsikan sebagai pelabuhan udara (bandar udara) sipil-komersial, sebagai akibat bandara Sukarno-Hatta sudah overloaded.

Demikian penting dan strategisnya peran pelabuhan udara (airport) bagi kegiatan penerbangan, baik sipil maupun militer, maka faktor keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan conditio sine quanon bagi kehidupan dunia penerbangan itu sendiri.

Tanpa adanya jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan tidak mungkin ada orang atau badan atau siapapun yang akan menggunakan jasa penerbangan.

Prof. (em) Dr. Diederiks-Vershoor, guru besar Hukum Udara dari Universitas Leiden, Belanda menyatakan beberapa permasalahan berkaitan dengan pelabuhan udara, sebagai berikut:

a. Problems concerning the ownership of the airport, physical obstacles in the surrounding area, easements, etc.;
b. The liability of the airport operator in case of accidents, a liability which in most cases comes under civil law. It must be
remembered , though, that this liability is quite distinct from that incurred by the air traffic control services;
c. The juridical form for airport-management (e.g. incorporation), and for allied requirements such as responsibility for maintenance; and
d. The legal relationship between the users of the airport and the airport management, and their relationship “vis-à-vis” the government authorities, the airport police, etc. [1]

Permasalahan yang dikemukakan oleh Prof. Diederiks-Verschoor di atas sangat relevan dengan persoalan yang diungkap dalam buku yang ditulis Marsekal Chappy Hakim kali ini.

Jadi buku ini mengemukakan permasalahan yang sangat aktual yang terjadi di pelabuhan udara Indonesia.

Permasalahan yang sama itu juga menjadi perhatian para ahli penerbangan secara internasional.

Dengan demikian, peristiwa yang terjadi di pelabuhan udara (Lanud) Halim Perdanakusuma tanggal 4 dan 7 April 2016 tersebut sudah diketahui dan menjadi perhatian dunia penerbangan internasional.

Karena itu, penyelesaiannya perlu ditangani secara serius dan tuntas. Apabila tidak, pengaruhnya akan berdampak pada pandangan internasional terhadap dunia penerbangan nasional Indonesia.

Selanjutnya, perlu diperhatikan pula bahwa berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, Bandar Udara dan Lanud yang digunakan secara bersama harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b. Keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. Keamanan dan pertahanan negara; serta
d. peraturan perundang-undangan [2].

Selain itu Bandar udara dan Lanud yang digunakan secara bersama itu harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden [3].

Perlu diteliti apakah penggunaan Lanud Halim Perdanakusuma sebagai Bandara Sipil-Komersial sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden?

Kekeliruan atau ketidaktepatan dan tidak dilakukan dengan serius penanganan masalah ini akan berdampak ketidakpercayaan luar negeri kepada dunia penerbangan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com