BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan per hari ini, Senin (8/8/2016) dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.
"Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).
Jumlah gateway tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.
Sri menjelaskan, Kemenkeu sudah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur bahwa dana repatriasi tax amnesty bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa yang mengikuti program amnesti pajak tidak akan terkena pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak.
"Kalau yang baru diselidiki atau sedang diselidiki distop. Tapi yang sedang berjalan tidak bisa," ucapnya.
Ia optimistis dengan dihentikannya pemeriksaan, akan banyak wajib pajak yang akan mengikuti program ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.