Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Hari Ini, Deklarasi Amnesti Pajak Capai Rp 9,27 Triliun

Kompas.com - 08/08/2016, 23:20 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan per hari ini, Senin (8/8/2016) dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.

"Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).

Jumlah gateway tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.

Sri menjelaskan, Kemenkeu sudah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur bahwa dana repatriasi tax amnesty bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa yang mengikuti program amnesti pajak tidak akan terkena pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak.

"Kalau yang baru diselidiki atau sedang diselidiki distop. Tapi yang sedang berjalan tidak bisa," ucapnya.

Ia optimistis dengan dihentikannya pemeriksaan,  akan banyak wajib pajak yang akan mengikuti program ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com