Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Ini Berhasil Tembus Pasar Nasional, Apa Strateginya?

Kompas.com - 22/08/2016, 06:58 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
– Siapa sangka, niat awal Hartini Darmono (63) membantu para ibu di kampung nelayan Purwosari, Tambakrejo, Semarang, kini telah berbuah manis. Usaha makanan olahan bandeng presto rintisan Darmono bersama tetangga di sekitar rumahnya itu sekarang telah menembus pasar nasional.

"Awalnya, karena hidup di lingkungan tambak, saya sedih melihat lingkungan kumuh. Banyak ibu-ibu juga nganggur duduk di rumah saat musim tangkap ikan. Kalau tangkapan sepi, apa yang mereka miliki dijual, tapi kalau tangkapan banyak beli perabotan. Pola hidup sesuai hasil tangkapan," papar Darmono, seperti dimuat tribun.com, Sabtu (11/6/2016).

Berangkat dari niat mulia itu, Darmono mengajak tetangga di sekitar rumah untuk membentuk kelompok usaha kecil pengolahan ikan bandeng. Berbekal keterampilan membuat bandeng presto yang ia dapat dari dinas perikanan setempat, Darmono kemudian melatih mereka.

Awal produksi, unit usaha kecil ini berhasil membuat tiga kilogram (kg) bandeng presto setiap hari. Tak hanya bandeng presto, kelompok usaha kecil Darmono juga memproduksi pepes bandeng, otak-otak bandeng, dan galantin bandeng.

Omzet penjualan usaha mikro mereka pun melonjak tajam sejak produk hasil olahannya mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai SNI 4106, bandeng presto pada 2014. Kalau sebelumnya hanya 100 kg ikan bandeng per hari, sejak memperoleh sertifikat, produksinya menjadi 400 sampai 500 kg/hari.

Ibu dari satu anak itu mengaku kalau pencapaian tersebut adalah hasil jerih payahnya yang sudah mengurus proses sertifikasi SNI sejak tahun 2012.

"Ada sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh sertifikasi  SNI diantaranya adalah perbaikan fisik tempat dan alat produksi, serta standar kebersihan," tutur Darmono, Rabu (18/3/2015), seperti dimuat bsn.go.id.

Meroketnya omzet makanan olahan bandeng dengan merk dagang 'Bandeng Presto Mina Makmur Bu Darmono' itu akhirnya membawa imbas terciptanya lapangan kerja. Walau masih berstatus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tapi sudah memperkerjakan 14 karyawan dan 16 tenaga penjualan keliling.

Kini distribusi produk bandeng olahan Bu Darmono tak hanya ada di Semarang, tapi juga merambah Bali, Surabaya dan Jakarta. Bahkan, beberapa konsumen dari Malaysia dan Brunei Darussalam seringkali datang untuk memesan bandeng olahannya.

Peningkatan mutu

Belajar dari cerita sukses Ibu Darmono, pelaku UMKM di Indonesia semestinya bisa mengikuti langkahnya. Terlebih, saat ini UMKM di Indonesia tak hanya bersaing dengan produk lokal saja, tapi juga produk dari negara Asia Tenggara sebagai dampak berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

bsn.go.id Tim BSN dan MASTAN DPW Jawa Tengah mendatangi tempat produksi bandeng presto milik Hartini Darmono

UMKM lokal pun mau tidak mau harus meningkatkan kualitas produknya. Salah satu caranya dengan mendapatkan sertifikasi SNI terhadap produknya. Kenapa harus SNI?

Produk yang sudah mendapat sertifikat SNI adalah produk yang telah memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan dalam SNI. Hal itu dibuktikan melalui penilaian terhadap proses produksi dan produknya telah diuji di laboratorium penguji yang kompeten. Jadi, konsumen tak ragu-ragu lagi membeli dan memakai produk yang sudah ber-SNI.

Tujuh tahapan

Nah, bagi para pelaku UMKM yang ingin produknya mendapatkan sertifikasi SNI harus melalui proses yang terdiri tujuh tahapan. Pertama, pelaku usaha harus mengecek terlebih dahulu terkait SNI produk yang ingin disertifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com