Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Ini Berhasil Tembus Pasar Nasional, Apa Strateginya?

Kompas.com - 22/08/2016, 06:58 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Cara mengeceknya pun mudah tinggal mengunjungi situs sisni.bsn.go.id. Dan apabila produk tersebut belum ada Standar Nasional Indonesia-nya maka tak bisa disertifikasi sesuai SNI.

Bila produk tersebut ada SNI-nya barulah masuk ke tahap kedua. Pada fase ini pemohon harus mencari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sesuai dengan ruang lingkup produk yang ingin disertifikasi.

Cara mencarinya pun sama dengan tahap pertama yaitu mengecek melalui laman sisni.bsn.go.id. Pastikan LSPro yang dituju harus sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tahap ketiga adalah mengirimkan berbagai dokumen permohonan, seperti fotokopi akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, surat pendaftaran merk dari dirjen HAKI ke LSPro terkait. Pada tahap ini pemohon bisa langsung mendatangi LSPro tersebut.

Setelah pemohon mengirimkan semua berkas yang disyaratkan kepada LSPro barulah masuk ke tahap keempat. Di fase ini LSPro akan meninjau kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan UMKM.

Masuk tahap kelima, LSPro akan melakukan evaluasi. Di fase inilah LSPro akan melakukan penilaian terhadap proses pembuatan barang dan sistem manajemen yang relevan. Pada tahap ini LSPro juga akan mengambil dan menguji sampel produk yang akan disertifikasi.

Selanjutnya tahap keenam. Pada bagian ini LSPro akan mengeluarkan hasil evaluasi produk baik berupa laporan hasil penilaian proses produksi maupun laporan hasil uji terhadap sampel produk. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian maka perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan.

Terakhir atau tahap ketujuh adalah penerbitan sertifikat SNI terhadap produk yang didaftarkan. Masa berlaku sertifikasi produk bervariasi, mulai dari enam bulan dan paling lama adalah empat tahun (tergantung dari skema sertifikasi produk). Lewat dari masa itu pemohon wajib mengajukan kembali permohonan sertifikasi ulang terhadap produknya.

Nah, itulah tujuh tahapan yang harus pelaku UMKM lakukan jika ingin produknya mendapat sertifikasi SNI. Dengan serangkaian proses itu, produk UMKM yang didaftarkan pun diharapkan dapat memenuhi persyaratan SNI dan konsisten dalam penerapannya.

Bila tak memenuhi syarat SNI jangan putus asa. LSPro akan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produknya. Dengan begitu mutu produk UMKM pun akan meningkat sehingga bisa bersaing di pasar MEA.

Untuk meningkatkan penerapan SNI pada produk UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memberikan fasilitasi dan insentif dalam pemenuhan SNInya melalui pendampingan penerapan SNI kepada UMKM.

Perlu diketahui, tahapan sertifikasi di atas berlaku untuk UMKM dari sektor apapun, tidak hanya dari sektor makanan. Industri kreatif seperti batik saat ini juga sedang difasilitasi BSN untuk menerapkan SNI. Dengan menerapkan SNI, nilai jual produk anda akan lebih baik dan lebih berdaya saing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com