Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Kemenhub Pangkas "Dwell Time"

Kompas.com - 21/09/2016, 06:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan waktu bongkar muat barang di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Salah satunya, Kemenhub akan menyusun suatu buku panduan tentang tata cara penanggulangan lamanya waktu inap barang atau dwell time.

"Kami akan bertemu dalam level eselon 1 untuk membahas dan merumuskan buku panduan yang dikordinasikan bersama Kemenhub dan apa yang sudah digarap bea cukai dan masukan dari beberapa pihak," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Budi mengatakan, buku panduan ini akan menjadi pedoman semua pihak dalam pelaksanaan dwell time. Sehingga, memiliki standar kerja yang sama.

Selain itu, Menhub juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait agar menempatkan petugasnya di kantor pelayanan satu pintu (PTSP). Ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayananan di pelabuhan.

"Masing-masing departemen harus menugaskan petugas di empat pelabuhan besar yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar itu dan petugas itu dalam kapasitas untuk memutuskan. Itu tidak perlu ke pusat lagi," tutur dia.

Budi juga akan menunjuk otoritas pelabuhan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi koordinator PTSP di pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, lembaganya siap ditugaskan sebagai koordinator memangkas dwell time.

"Kami siap terima tugas (jadi koordinator), kami akan ikut putusan pimpinan. Maupun Otoritas Pelabuhan atau Bea Cukai tidak masalah, kami harus bekerja dalam satu tim," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com