Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

"Zakat Amnesty", Apakah Mungkin?

Kompas.com - 23/09/2016, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Jika kita kufur nikmat, menyiakan, tidak berlaku adil, dan senantiasa berjemaah dalam korupsi, maka akan datang azab Allah SWT yang dijanjikan sangat pedih (QS Ibrahim (14): 7).

Pengampunan zakat atau zakat amnesty

Sebelumnya, Sakinah Finance telah menyajikan beberapa tulisan mengenai potensi bahwa zakat pribadi atau keluarga dalam satu tahun dapat berkisar sebesar Rp 400 triliun, tetapi sayangnya hanya dapat terkumpul sebesar Rp 4 triliun setiap tahunnya.

Di dalam beberapa kajian Sakinah Finance, ada beberapa peserta yang bertanya bagaimana jika seseorang lupa atau sengaja tidak bayar zakat sesuai dengan perhitungan yang benar selama ini? Apakah ada pengampunan zakat?

Allah SWT telah membuat undang–undang 1437 tahun yang lalu bagi kita untuk menunaikan perintah zakat. Mereka yang menjalankannya akan masuk ke dalam Surga Firdaus dan kekal di dalamnya (QS Al-Mu’minun (23): 4 dan 11), sementara balasan bagi mereka yang tidak mengeluarkannya adalah siksa pedih (QS At-Taubah (9): 34), bahkan Neraka Huthamah (QS Al Humazah (104: 2-4).

Rasulullah SAW menambahkan di dalam sebuah hadis, "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetap dia tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan pada perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan." (HR Muslim No 1647 shahih)

Hukum terhadap barang zakat lainnya juga disebutkan di dalam hadis yang sama.

Hukum lupa dan sengaja

Bagi yang lupa menunaikan zakat, hukumnya sama jika lupa menunaikan kewajiban lainnya, yaitu harus segera meng-qadha (melakukan/membayar), begitu juga dengan yang sengaja meninggalkannya. Namun, terlebih dahulu, mereka harus bertobat dan memohon kepada Allah SWT untuk selalu diingatkan dan dilancarkan dalam beribadah, termasuk menunaikan zakat.

Sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Pengampun yang menerima tobat dan menghapus segala kesalahan kita (lihat QS Ash-Shuraa (42): 25).

Tim Dompet Dhuafa dalam sebuah artikel zakat yang merujuk kepada Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55, kaidah fikih mengatakan bahwa Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al 'aamid. Artinya, orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan (kewajiban) sama dengan orang yang sengaja.

Artinya, meninggalkan suatu kewajiban karena lupa atau tidak tahu hukum setara dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban. Maka dari itu, bila lupa atau lalai berzakat, kita wajib menggantinya sepanjang masih ada waktu dan kemampuan.

Beda hukum bagi yang lupa dan sengaja adalah, jika seseorang lupa kemudian meninggal dunia, maka dosanya tidak terbawa. Namun, jika hal itu disengaja kemudian meninggal dunia dan tidak sempat bertobat dan membayar zakatnya, maka hukum lalai zakat di atas akan kena baginya.

Terkait pembagian waris, seperti yang dijelaskan di dalam Kitab Hukum Waris Al-Azhar, di dalam harta milik seseorang yang meninggal dunia, utang zakat yang masih ada harus dikeluarkan terlebih dahulu.

Tentunya, penghitungan zakat akan menjadi rumit jika tidak tahu harga saat itu dan berapa masa haul yang terlewatkan. Hendaknya selagi masih hidup, kita tunaikan kewajiban zakat tepat waktu, termasuk meng-qadha-nya dengan cara menghitung kewajiban semuanya.

Lain halnya dengan Undang–Undang Pengampunan Pajak, proses pengampunan zakat adalah tetap menggunakan batas nisab dan tarif atau kadar zakat seperti biasa, tidak ada tarif khusus seperti dalam program tax amnesty.

Akhirulkalam, mari kita pastikan bahwa setiap anggota keluarga kita mengenal ilmu zakat dan mempraktikkannya. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam

Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com