Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Industri Telekomunikasi Dinilai Kesampingkan Peran BUMN Telekomunikasi

Kompas.com - 26/09/2016, 20:25 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN) menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan diskriminasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi di Indonesia terkait revisi regulasi mengenai network sharing.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melalui kepala hubungan masyarakat (Kahumas)-nya menuding FSP BUMN salah alamat jika menilai Menkominfo mengabaikan komitmen dengan DPR terkait regulasi network sharing yang merugikan BUMN telekomunikasi.

Menkominfo menyebutkan, bahwa kerugian BUMN telekomunikasi jadi tanggungjawab Menko Perekonomian. Dengan pernyataan tersebut, FSP BUMN menilai hal tersebut membuat pengaturan industri telekomunikasi semakin carut-marut.

“Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian?" kata Wisnu Adhi Wuryanto Ketua Umum FSP BUMN, melalui rilis ke Kompas.com, Senin (29/9/2016).

Wisnu berpendapat, alasan Kemenkominfo bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya.

Namun, prosesnya menjadi agak aneh jika Menko Perekonomian yang harus bergerak. Padahal, proses pembuatan atau perubahan Peraturan Pemerintah lazimnya berasal dari Departemen atau Kementerian teknis.

“Barangkali benar informasi yang kami terima bahwa usulan Revisi PP 52 tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Menkominfo sebagai inisiator ke Presiden tanpa melewati kementerian terkait," kata dia.

Padahal, pengajuan revisi harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.  

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution sendiri baru dilibatkan setelah draf Perubahan PP tersebut dikembalikan oleh Presiden.

"Menkominfo main petak umpet tanpa pengambilan masukan dari masyarakat dan draf-nya langsung sampai ke Presiden padahal isinya berpotensi merugikan BUMN," kata dia.

FSP BUMN menilai Menkominfo bersikap lembut ke perusahaan asing sementara ke BUMN telekomunikasi sangat galak. Hal ini menunjukkan sikap diskriminatif Menkominfo. Misal, dalam penerapan pajak untuk Google.

Wisnu mengatakan, untuk Peraturan Menteri tentang pajak bagi perusahaan over the top (OTT) walau sudah lebih dari enam bulan Menkominfo mengeluarkan surat edaran belum juga memutuskan.

Sehingga, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan memburu pajak Google, Menkominfo terkesan tergopoh-gopoh dan hanya bisa mengimbau Google untuk membayar pajak.

Revisi Aturan

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (network sharing).

Dalam praktik di dunia internasional, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif  telekomunikasi antaroperator telekomunikasi.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), roaming, dan MVNO.

Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep MORAN. MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.  

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com