Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok

Kompas.com - 27/09/2016, 17:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rokok. Selama ini, pengenaan PPN pada rokok hanya dikenakan pada pabrik rokok saja.

"PPN di rokok beda dengan yang lain. PPN rokok cuma dipungut di pabrik 8,7 persen. PPN di Indonesia mekanisme normalnya pajak masuk dan keluar masing-masing 10 persen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Suahasil menjelaskan, terdapat dua opsi dalam skema pengenaan PPN pada rokok. Pertama, pemerintah akan menaikan PPN rokok sebesar 9,1 persen. 

Kedua, pemerintah akan mengenakan PPN tidak hanya pada pabrik saja, tetapi juga dikenakan pada pedagang besar (wholesales) dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen. 

Suahasil mengungkapkan, dari dua opsi tersebut pemerintah lebih memilih pada opsi kedua. Alasannya, melalui opsi tersebut pemerintah dapat meningkatkan basis data pajak.

Karena dalam membayar PPN tersebut, pedagang besar harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Kami usulkan agar kembali ketentuan awal. Jadi semua pedagang besar seperti ritel semuanya mesti ada NPWP," ucap dia.

Menurut Suahasil, skema pengenaan PPN rokok ini telah disampaikan ke semua pelaku Industri rokok.

Namun, kata dia, pelaku industri tersebut perlu mempelajari skema yang akan dijalankan oleh pemerintah. "Mereka siap tapi butuh waktu. Ini dilakukan agar taat pajak semua," tandas dia.

(Baca: Gaprindo: Kenaikan Cukai Lebih dari 6 Persen, Industri Rokok Terkena Dampak Negatif)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com