Padahal, tentu harus diperhitungkan dengan baik, jika terjadi kerusakan jaringan, maka masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan telekomunikasi karena hanya dibebankan pada satu jaringan telekomunikasi saja.
Sheila melanjutkan, pihaknya mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai cacat hukum tersebut.
"Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena meyakini bahwa PP tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ucap Sheila.
Revisi Aturan
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (Network Sharing).
Dengan adanya network sharing diharapkan akan secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya berupa kesempatan mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sebagai hasil kompetisi pelayanan.