Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Susi, Reformasi, dan Restorasi

Kompas.com - 10/10/2016, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Evaluasi ini juga mendasari ditandatanganinya Peraturan Presiden No 44/2016 yang menutup investasi asing di bidang penangkapan ikan, namun membuka ruang investasi asing sampai 100 persen khusus di bidang pengolahan untuk mendukung industri hilir.

Jumlah kapal cukup

Pertanyaannya sekarang, dengan hilangnya kapal asing dan kapal-kapal eks asing dari perairan Indonesia, apakah laut, terutama di ZEE Indonesia (ZEEI) menjadi kosong?

Lalu, kalau tidak ada kapal yang beroperasi, lantas siapa yang memanfaatkan sumber daya ikan di ZEEI? Apakah benar ikan-ikan di ZEEI tidak termanfaatkan gara-gara kebijakan moratorium kapal eks asing?

Berdasarkan data KKP, jumlah kapal ikan di perairan Indonesia memang menurun. Akan tetapi jumlah tangkapan ikan justru meningkat.

Artinya, ketiadaan kapal eks asing, secara agregat, justru menciptakan manfaat yang lebih besar. Tangkapan nelayan Indonesia per kapal menjadi lebih tinggi sehingga kesejahteraan nelayan meningkat.

Pada akhir tahun 2015, produk domestik bruto (PDB) sektor perikanan mencapai Rp 267,75 triliun, meningkat 8,4 persen dibandingkan tahun 2014 yang senilai Rp 247 triliun.

Sementara nilai tukar nelayan (NTN), sebagai indikator kesejahteraan nelayan, mencapai 108,89 pada Juli 2016 berdasarkan data BPS.

Pendapatan negara dari sektor perikanan pun bertumbuh, baik dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP sektor perikanan per Agustus 2016 mencapai Rp 279,74 miliar, meningkat signifikan dibandingkan keseluruhan tahun 2015 yang hanya sekitar Rp 140 miliar.

Yang lebih penting lagi, tercipta keseimbangan antara jumlah kapal penangkap ikan dan jumlah tangkap yang diperbolehkan. Saat ini bisa dikatakan perairan tidak over-exploited namun tidak juga under-exploited.

Bahkan, potensi ikan yang bisa ditangkap secara lestari (maximum sustainable yield/MSY) meningkat pesat dari 7,31 juta ton pada 2013 menjadi 9,93 juta ton pada tahun 2015.

Kapal-kapal eks asing umumnya berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Di luar kapal eks asing, terdapat 3.525 kapal nasional yang juga berukuran di atas 30 GT.

Selain kapal nasional di atas 30 GT, terdapat pula 502.775 kapal ikan nasional yang ukurannya di bawah 30 GT.  Kapal-kapal nasional inilah yang kini mengisi lubang-lubang yang ditinggalkan kapal-kapal eks asing.

Total kapasitas tangkap kapal ikan nasional diperkirakan mencapai 7 – 8 juta ton per tahun, yang berarti sudah sebanding dengan angka Jumlah Tangkap Diperbolehkan (JTD) yang sebesar 7,9  juta ton.

Artinya, jumlah armada kapal ikan nasional saat ini sebenarnya sudah cukup untuk memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

Pertanyaannya, mengapa data resmi produksi perikanan tangkap Indonesia pada tahun 2015 hanya 6,06 juta ton, yang berarti masih di bawah perkiraan total produksi perikanan tangkap yang mencapai 7,4 juta ton?

Ini berarti masih ada hasil tangkapan yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan. Namun, jumlah tangkapan yang tidak dilaporkan tersebut (unreported catch) sudah jauh menurun dibandingkan sebelum Menteri Susi menerapkan kebijakan IUU Fishing.

Berdasarkan analisis KKP, unreported catch pada tahun 2014 mencapai 2,3 juta ton. Setelah kebijakan IUU fishing diberlakukan, angkanya turun menjadi 1,1 juta ton atau berkurang sekitar 50 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com